Presiden Jokowi Restui Kenaikan Tarif Listrik, Ini Rincian Harga Terbarunya, Warga Harus Tahu

Presiden Jokowi Restui Kenaikan Tarif Listrik, Ini Rincian Harga Terbarunya, Warga Harus Tahu

indopers.net, Jakarta – PEMERINTAH menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA). “Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4/2022) lalu.

Wacana ini berbarengan dengan kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini.

Sebenarnya, berapa tarif lengkap listrik saat ini?

Mengutip laman PLN pada Rabu (1/6/2022) tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp 995,74 per kWh hingga Rp 1.444,7 per kWh.

Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar lengkapnya:

Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM

Rp1.444,7 per kWh untuk:

Pelanggan 1.300 VA

Pelanggan 2.200 VA

Pelanggan 3.500 VA

Pelanggan 5.500 VA

Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA

Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA

Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA

Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.

(Sopiyan A )

 242 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *