Pegiat LSM asal Probolinggo Ini Terjerat Penipuan dan Ditahan
indopers.net, Probolinggo (Jatim) – Jenis usaha apa yang menjadi poin kerja sama antara korban dengan pelapor? Kasat tidak membeber detail. Hanya saja menurut sumber terpercaya, kerja sama itu di bidang tambang. Yakni pembuangan material yang memakai truk. Nah, pelapor menilai ada selisih yang cukup besar dan dianggap merugikan. Bahkan berpotensi mengarah ke ranah pidana yakni penipuan dan penggelapan. Alasan inilah yang membuat pelapor mempolisikan Syarful Anam.
Lebih lanjut, Bima menerangkan Syarful yang tercatat tingal di Kanigaran, Kota Probolinggo teresbut, mulai menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi, Bima tak menyebut pasti sejak kapan Syarful ditahan. ”Jadi kami tidak melakukan penangkapan. Yang bersangkutan kami panggil, kemudian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan,” ungkapnya.
Bima mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Barang bukti dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menghadapi proses persidangan. ”Sekarang sudah menjadi ranah kejaksaan untuk melakukan penuntutan,” pungkas Bima.
Dari informasi yang diperoleh, Syarful Anam yang kini berusia 42 tahun, ditahan oleh kejaksaan sejak 24 Mei 2022 lalu. Dia kini sudah dititipkan di Rutan Bangil sebagai tahanan kejaksaan.
(gru)
207 total views, 1 views today