Kemenkumham Jatim Usulkan Belasan Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

Kemenkumham Jatim Usulkan Belasan Ribu Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri

indopers.net, Surabaya – Wisnu Nugroho Dewanto Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur usulkan 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim mendapat remisi khusus Idulfitri 2022.

“Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim tengah menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait usulan tersebut,” kata Wisnu, minggu (17/4/2022).

Wisnu menyampaikan, bahwa pengusulan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.

Dia menjelaskan, bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja dan tersebar di 39 Lapas, rutan serta LPKA di seluruh Jatim.

Adapun sejumlah Lapas di Jawa Timur yang menjadi pengusul terbanyak di antaranya, Lapas I Malang yang mengusulkan 1.800 WBP.

Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 WBP, kemudian di urutan ketiga ada Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP.

“Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana,” ujar Wisnu.

Wisnu melanjutkan, ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang bakal diusulkan untuk memperoleh remisi.

Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja dengan besaran yang variatif.

“Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan,” imbuhnya.

Kata Wisnu dalam pengusulan remisi khusus Idulfitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi.

Namun sesuai keterangan Wisnu, dia juga menyampaikan sebenarnya lebih banyak WBP kasus korupsi yang bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.

“Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider,” terangnya.

Selain WBP kasus korupsi, juga ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi.

Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek yang mana pada tahun ini dirinya mendapatkan remisi di tahun kelimanya.

Pada edisi kali ini, Umar Patek yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

“Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup,” urai Wisnu.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim ini juga menyatakan, bahwa jumlah yang diusulkan masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu dikarenakan dinamika yang sewaktu-waktu bisa terjadi di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idulfitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan,” jelasnya.

(gru)

 589 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *