Polsek Helvetia Medan SUMUT Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 8 Kg.

Polsek Helvetia     Medan SUMUT Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 8 Kg.

indopers.net, Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 8 kg di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu (26/03/2022).

Dalam pengungkapan itu, Tim personil Polsek Medan Helvetia telah berhasil mengamankan dua pengedar berstatus ibu dan anak bernama Muhammad Rafli (20) warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal, dan Yulita alias Desi (32) warga Medan-Binjai Km 13,Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri. E,Sihombing, mengatakan awalnya Tim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

”Setelah mendapatkan informasi itu Tim personil unit Reskrim Polsek Medan Helvetia di bantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan\”, ucap Kapolsek.

Lanjut Heri, mengatakan, personil berhasil mengamankan ibu dan anak sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu dari dalam rumahnya, Lebih lanjut dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti jenis sabu-sabu seberat 7,873 gram atau sekira 8 kg.

”Saat ini ibu dan anak pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti sabu-sabu seberat 8 kg sudah di boyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut\”, pungkasnya.

( Ronny M)

 648 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!