Good job..!!! Tim Panah Polres Beltim Berhasil Amankan Asin, Karena Melakukan Penganiayaan di Trafo Mayang Damar.
indopers.net, Damar (Beltim) – Gegara menolak ajakan mencuri pasir timah, Samsul (44) dipukul dengan parang (bagian tumpul) hingga memar di wajah dan pinggang oleh HS alias Asin (33) di lokasi Tambang PT Timah Trafo Mayang Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Sabtu ( 19/03/22 )
Pelaku yang sempat menghilang ke Tanjungpandan Kabupaten Belitung akhirnya berhasil diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur pada Kamis. Saat dilakukan interogasi, di hadapan petugas Asin mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap Samsul.
Saat dijumpai awak media Indopers,
Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan, kronologi tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
“Pelaku (Asin) memukul pelapor dikarenakan pelapor (Samsul) menolak ajakan pelaku untuk mencuri pasir timah di lokasi tambang milik saudara Sadam yang berlokasi di Kapling PT Timah Trafo Mayang,” ungkap AKP Sukimin
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Sukimin, pelapor mengalami luka memar pada bagian wajah dan pinggang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur.
Usai melakukan tindak penganiayaan, Asin lalu menghilang ke Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Menurut AKP Sukimin, pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada Tanjungpandan.
Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur lalu mengumpulkan keterangan melalui informan dan mendapati ciri-ciri pelaku serta alamat keberadaan dari pelarian pelaku.
“Selanjutnya tim menuju kota Tanjungpandan dan sekira pukul 17.30 WIB, tim dan informan melakukan observasi dan wawancara di seputaran tempat yang diduga sebagai pelarian pelaku,” terang AKP Sukimin.
Sekira pukul 19.20 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatan tindak piana penganiayaan terhadap Samsul. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Beltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tarmizi Yazid : Kaperwil Babel.
Sumber : Humas Polres Beltim
241 total views, 1 views today