Kapolres Bangka Pimpin Pengamanan Sengketa Lahan
indopers.net, Bangka (Sungailiat) — Polres Bangka dan Polsek Merawang melaksanakan pengamanan pemasangan plang nama PT. BCM (Babel Citra Mandiri) di lahan sengketa antara PT. BCM dan PT. SMP bertempat di Dsn. Mudel Desa Air anyir Kec. Merawang Kab. Bangka,Rabu (16/3/2022)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si dan diikuti oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bangka IPTU Dicky Lesmana, S.E , Kasat Samapta Polres Bangka AKP Epriansyah, S.H , Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji, S. Psi, M. Psi , Kuasa Hukum PT. SMP Dr. H. Zaidan, S.H, S. Ag, M. Hum, Kuasa Hukum PT. BCM Damianus Takdnare, S.H ,Direktur PT. SMP sdr. M. Rizki Ramadhan , Kordinator Lapangan PT. SMP sdr. Fernandes, Ormas Laskar Merah Putih sebanyak -+ 50 orang Pihak PT. BCM dan Pekerja dari PT. BCM sebanyak -+ 150 orang serta Pekerja dari PT. SMP sebanyak -+ 10 orang
Dikesempatan tersebut Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan
pengamanan merupakan tupoksi dari Kepolisian, diharapkan kedepan apabila akan melakukan kegiatan pengamanan agar dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dalam bekerja kita harus berpegangan terhadap Yuridis Prosedural dimana taat terhadap Undang – undang yang berlaku, Teknis Profesional bekerja sesuai profesi masing – masing dan Etika Proporsional apabila masyarakat taat hukum Polri akan melayani namun apabila tidak taat hukim Polri akan tindak tegas pelanggaran hukum.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap jangan ada aksi anarkis mari kedua belah pihak menempuh jalur hukum, negara ini merupakan negara hukum dimana kita harus tertib hukum dan tertib sosial hindari segala bentuk yang melanggar hukum”, ujar Kapolres Bangka
Selain itu dengan adanya surat pembongkaran dan pemindahan bangunan pagar dari Sekda Kab. Bangka agar PT. SMP dan PT. BCM tidak melakukan kegiatan – kegiatan lainnya sampai selesai proses hukum, disini terhadap kuasa hukum kedua belah pihak daftarkan perdata di pengadilan dan terhadap kedua belah pihak diharapkan tidak akan menimbulkan aksi yang berujung anarkis”, Tegas Kapolres Bangka.
(Tarmizi Yazid : Perwakilan Babel.)
537 total views, 1 views today