Kabagakum Pelanggaran Polda Jatim: Selain Petugas, Masyarakat Dilarang Pakai Sirine dan Strobo

Kabagakum Pelanggaran Polda Jatim: Selain Petugas, Masyarakat Dilarang Pakai Sirine dan Strobo

indopers.net, Surabaya – Selain petugas yang berwenang yang telah diatur dalam Undang-Undang, masyarakat dilarang menggunakan sirine dan strobo. Bahkan untuk warna sirine pun juga tidak sembarang.

Untuk itu, Kompol Gatut Bowo Supriyono Kabagakum Pelanggaran Lalin Polda Jatim meminta agar pemilik kendaraan memahami dan menaati aturan ini.

“Menurut Undang-Undang sudah diatur strobo dan sirina, itu hanya untuk kendaraan yang sudah diatur seperti kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans dan lainnya. Diluar itu, mau ditempatkan di mana saja tetap nggak boleh karena sirine dan strobo itu kan tanda untuk memberi prioritas jalan,” kata Kompol Gatut kepada awak media, Sabtu (12/3/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ia menegaskan, polisi tidak akan segan untuk menindak kendaraan yang menyalahi aturan menggunakan sirine dan strobo.

Pihaknya juga sedang mendorong penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bisa menangkap pelanggaran ini. Hanya saja, saat ini ETLE masih perlu pengembangan sistem untuk bisa menangkap beberapa pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan sirine dan strobo.

“ETLE ke depan akan seperti itu karena peralatan AI-nya tidak gampang jadi harus menjalani beberapa tes agar bisa menangkap pelanggaran itu. Maka harus diuji coba,” ungkapnya.

(gru)

 628 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!