Oknum Perwira Polisi di Polda Sulsel, Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Terancam PTDH.
indopers.net, (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, yang menyeret nama salah satu oknum perwira polisi di Polda Sulsel berpangkat AKBP, kini memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan, alat bukti, dan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), penyidik sepakat untuk meningkatkan status terduga pelaku AKBP M menjadi tersangka karena terbukti kuat telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Onny Trimurti Nugroho, saat di konfirmasi oleh wartawan.
“Benar, terduga pelaku AKBP M sudah resmi jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara selama 2 jam oleh penyidik,” ucap Kombes Onny via sambungan telepon, Jum’at (04/03/2022) malam.
Akibat perbuatannya, AKBP M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik anggota Polri.
Saat ini, tersangka AKBP M diamankan dan ditahan di Div Propam Polda Sulsel.
(rudy suwondo)
297 total views, 1 views today