DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI BUMN-PTPN V KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG DIMINTA USUT TUNTAS

DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI BUMN-PTPN V KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG DIMINTA USUT TUNTAS

indopers.net, Pangkalan Baru (RIAU) – Praktik korupsi merupakan penyakit sangat berbahaya yang merusak kehidupan ekonomi rakyat dan Demokrasi. Bahayanya korupsi sudah sangat nyata terlihat dan juga sangat berdampak negatif. Jika hal ini terus ada dan dibiarkan Pemerintah, maka korupsi bisa menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Praktik Korupsi mengakibatkan terjadinya gejolak sosial, yang menciptakan kesenjangan luar biasa dan juga menciptakan kerusakan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Salah satu akibat dari dugaan praktik Korupsi ini sudah lama dirasakan lebih kurang dari 997 orang Petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa Pangkalan Baru Riau.

Sebelumnya petani ini membangun kemitraan dengan PTPN V sebagai salah satu perusahaan negara BUMN. Kemitraan yang dibangun dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dalam hal penanaman Kebun Kelapa Sawit untuk petani dengan tujuannya untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2001 Koperasi KOPSA M menyerahkan tanahnya kepada PTPN V seluas lebih kurang 4.000 ha untuk ditanami kebun kelapa sawit, luas tanah tersebut diperuntukan 500 ha inti PTPN V, 1.500 ha Sosial Kemasyarakat, 2.000 ha untuk Petani KOPSA M.

Terhadap apa yang dimitrakan tersebut dengan tujuan awalnya mensejahterakan masyarakat tidak sesuai dengan harapan dikarenakan sebagian kebun hilang, pembangunan kebun gagal dan petani dibebani hutang kredit.

Permasalahan kemitraan ini mencuat ke Publik disaat Anthony Hamzah terpilih sebagai Ketua Kopsa M yang dibuat pusing dengan hutang Koperasi Miliyaran Rupiah. total utang menjacapai Rp 83 Miliar. Tapi sumber duit untuk membayar hutang tidak jelas. Sementara itu, luasan kebun yang ada maksimal menghasilan panen 700 ton perbulan dengan nilai hasil sekitar Rp 875 juta. Itu kalau harga TBS kelapa Sawit dipatok Rp 1.250 perkilo gram, harga sawit kadang naik dan turun. Sementara itu di Bank Mandiri pertiga bulan, Kopsa M diwajibkan membayar cicilan sekitar Rp 3,7 Miliar.

Sebelum Bank Mandiri sudah ada pembiayaan Pembangunan kebun di Bank Agro, akad kredit berlangsung tiga kali, hal ini terlihat dari Surat Pengakuan utang yang menurutnya di teken pengurus sebelum Anthony Hamzah memimpin.

Akad pertama pada 2003, beban utang sekitar 13,2 miliar. Dananya untuk membangun kebun sawit tahap pertama seluas 400 ha. Di tahun yang sama ada surat pengakuan utang sekitar 23,12 miliar untuk membangun kebun seluas 1.150 ha. Kemudian 2006 muncul hutang lagi sekitar Rp 16,5 Miliar untuk membangun kebun 500 hektar.

Jika ditotalkan utang Koperasi di kisaran 52,9 miliar. Setelah Anthony Hamzah menjadi ketua awal Desember 2016, duit utang itu tidak pernah masuk ke rekening Kopsa M, tapi langsung ke rekening PTPN V. Singkat cerita Pembangunan kebun tidak sesuai dengan harapan Petani Kopsa M, program kemitraan hanya diatas kertas saja dengan Skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Pada april 2013, PTPN V mengusulkan agar utang di Bank Agro di take over ke Bank Mandiri, karena pengurus koperasi saat itu tidak mengerti apa-apa dan menuruti saja. Maka di saat take-over itulah Anthony Hamzah terkejut karena utangnya membengkak sampai saat ini menjadi Rp 83,3 miliar.

Kebun Petani di Jual ke Pihak Ketiga

Selain utang membengkak setelah di take-over, Anthony Hamzah kembali kaget bahwa kebun tahap pertama yang dibangun menggunakan kredit Bank Agro mendadak lenyap dari pembukuan KKPA yang ada hanya pembangunan kebun tahap kedua dan ketiga. Kebun pembangunan tahap pertama tersebut diduga sudah dikuasai pihak ketiga dari sebuah badan hukum perusahaan yang belakangan di ketahui bernama PT. Langgam Harmuni.

Anthony Hamzah menjelaskan kepada Kuasa Hukum Erik Sepria, 76 Sertifikat Hak Milik dan 115 Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Petani Kopsa M yang berada dalam penguasaan PTPN V diduga dijual kepada PT. Langgam Harmuni hal ini tertuang dalam Akta No. 34 tanggal 18 April 2007 di hadapan Notaris Hendrik Priyanto di Pekanbaru.

Berdasarkan akta tersebut Hinsatopa Simatupang Direktur PT. Langgam Harmuni dan Endrianto Ustha (adik Kandung Eks Direktur SDM dan Umum PTPN V) selaku Pembeli dan Penjual menyatakan bertindak selaku penerima kuasa lisan dari pemilik-pemilik tanah yag nama-namanya tercatat pada SHM dan SKT yang menjadi objek perjanjian Pengikatan Jual Beli itu. Atas kasus penjualan lahan KKPA ini, melalui kuasa hukum telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan petani secara melawan hukum pada Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0037/V/2021/Bareskrim tanggal 27 Mei 2021. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan 37 orang saksi dari petani Kopsa M di wilayah hukum Polda  Riau pada 30 Agustus 2021 sampai 03 September 2021 oleh Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kemudian Tims Satgas kembali turun ke Riau pada minggu terkahir November 2021.

Pembangunan Kebun Gagal Petani dibebani utang

Sebelum kepengurusan Anthony Hamzah memimpin Kopsa M, telah meminta audit Kebun Kopsa M kepada Dinas Perkebunan Kab Kampar. Namun hasilnya sangat mengecewakan karna luas lahan Kopsa M yang dimitrakan dengan skema KKPA hanya dapat dinilai 3,98 ha dan selebihnya pembangunan kebun gagal, ditumbuhi semak belukar dan batang kayu mahang. Kemudian petani Kopsa M dibebani utang kredit lebih kurang 83 miliar. Anthony Hamzah sebagai lulusan insinyur pertanian mencoba membenahi kebun dan merawatnya hingga akhir tahun 2020, sehingga luas kebun yang produktif sudah bertambah menjadi luasnya lebih kurang 800 ha. Dipengurusan sebelumnya masing-masing petani hanya mendapatkan Rp.25.000 – Rp 50.000/perbulan, namun dimasa kepengurusan Anthony Hamzah setiap petani sudah mendapatkan penghasilan Rp 500.000/perbulannya.

Selain keberhasilan Anthony Hamzah memimpin Kopsa M mulai dari memperbaiki kebun Kopsa M yang semula 398 ha menjadi 800 ha tanpa membebani petani, membangun sarana dan prasarana (seperti jalan main road, jalan colection road, titian panen, jembatan, perumahaan pekerja yang permanen dan layak huni, pos pengamanan), menambah aset Kopsa M (seperti: 3 unit mobil truk, tanah dan bangunan kantor Kopsa M, Peron, 1 unit escavator, 2 unit kendaraan lansir TBS), meningkatkan hasil produksi kebun Kopsa M dari hanya rata-rata 300 ton perbulan menjadi 800 ton, adanya kepastian penerimaan hasil bagi anggota, peningkatan jumlah pekerja, pengelolaan secara transparan dan akuntabel, membuat surat PB (pengantar buah) milik Kopsa M di PTPN V, membuat rekening Escrow Account, membuah PKP sehingga taat pajak, audit keuangan dengan opini wajar tanpa pengecuali (OTP), gaji karyawan UMR, perwatan kebun tepat waktu, semua aset Kopsa M yang diperoleh tidak memiliki utang kepada pihak ketiga. Hal semua itu hanya tercapai disaat Anthony Hamzah memimpin Kopsa M.

Dugaan Korupsi PTPN V

Disna Riantina & Erik Sepria (Advokat Publik) Penyampaian laporan tindak pindana korupsi ke KPK dan Bareskrim Polri

Praktik –praktik kemitraan yang tidak setara dan merugikan hak-hak petani, Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap yang diduga dilakukan PTPN V kepada KPK, Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri laporan tersebut diantaranya: ketidakjelasan penggunaan uang kredit pembangunan Kebun, lahan inti yang merupakan aset negara hilang tidak diketahui keberadaannya, penjualan/pengalihan lahan KKPA kepada pihak ketiga, pembebanan utang kepada Kopsa M, kemudian untuk menutupi dosa masa lalu, agar kasus dan permasalahan dengan Kopsa M ini tidak mencuat ke hadapan publik dan untuk mengatasi tuntutan kredit dari Bank Mandiri maka PTPN V saat ini membayar cicilan lebih kurang sebesar 1,2 miliar setiap bulannya.

Semenjak laporan ketua Kopsa M Anthony Hamzah di Bareskrim dan Kejaksaan Agung serta KPK sehubungan terjadinya dugaan praktik korupsi dan pengalihan lahan Kopsa M oleh PTPN V, dirinya mulai diganggu serta dikriminalisasi dengan tuduhan yang sarat rekayasa dimana saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Polres Kampar.

Kemudian kepengurusan Kopsa M mulai di acak-acak dengan membuat kepengurusan tandingan diduga dibentuk oleh PTPN V dan pihak lain yang merasa terganggu oleh kepengurusan Anthony Hamzah. selain itu, uang penjualan buah petani Kopsa M tidak dicairkan oleh PTPN V lebih kurang selama 6 miliar semenjak bulan september 2021 sampai saat sekarang ini. Akibatnya operasional di kebun Kopsa M  terhenti. Penahanan dana tersebut berdampak kepada ekonomi para pekerja, buruh panen dan petani Kopsa M.

pembangunan kebun fiktif, kebun inti digelapkan, setoran dana setiap bulan kepada Bank Mandiri untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang terjadi dimasa lalu lebih kurang sebesar 1,2 miliar kepada Bank Mandiri. Hal ini merupakan rentetan dan perbuatan korupsi terstruktur hingga saat ini yang diduga dilakukan oleh PTPN V yang sangat-sangat jelas merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.

Praktik ini seharusnya diusut tuntas keakar-akarnya oleh pihak penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung agar kedepannya negara dan masyarakat tidak dirugikan.

Senada disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi perbincangan publik pada beberapa bulan yang lalu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta hari Rabu 22 September 2021 yang dilansir beberapa media nasional bahwa adanya beban utang menumpuk yang dicatat oleh PTPN hal ini merupakan bentuk korupsi yang terselubung dan sudah berlangsung sejak lama. Dimana perusahaan plat merah itu memiliki total utang yang mencapai Rp 43 Triliun.

(nara sumber :Disna Riantina & Erik Sepria (Advokat Publik)

 547 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!