MK Mencatat Judicial Review Lima UU Paling Banyak Diajukan di Tahun 2021
indopers.net, Jakarta – Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, jumlah Undang-Undang yang diuji dan diregistrasi pada tahun 2021 sebanyak 48.
Dari jumlah tersebut, kata Anwar, lima Undang-Undang paling sering dimohonkan pengujiannya, yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masing-masing sebanyak sembilan kali, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana empat kali, Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang masing-masing diuji sebanyak 3 kali.
Untuk perkara Pilkada tahun 2020 yang diputus pada tahun 2021, kata Anwar, MK meregistrasi 153 perkara.
“Dengan rincian, sembilan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 130 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati termasuk dua perkara kabupaten Yalimo Papua yang diregistrasi pada 21 Desember 2021 dan telah diputus pada 25 Januari 2022, dan 14 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota,” ujar Anwar dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Kata dia, seluruh kelancaran aktivitas dan capaian MK berkenaan dengan penanganan perkara tidak dapat dilepaskan dari dukungan optimal kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK dalam membangun dan menyediakan piranti kerja dan aplikasi berbasis teknologi.
Menurut Anwar, sampai dengan akhir Januari 2022, MK telah meregistrasi 16 perkara pengujian Undang-Undang. Hal ini menjadi indikator potensi meningkatnya jumlah perkara yang akan ditangani pada tahun 2022.
“Oleh sebab itu, manajemen dan tata kelola perkara dan persidangan MK dituntut untuk dapat menjaga, meningkatkan kualitas dan kecepatan kinerja, selaras dengan langkah-langkah transformasi digital yang telah, sedang dan akan dijalankan,” ungkapnya.
Menyongsong momentum penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024, MK akan melakukan persiapan dalam berbagai aspek yang kiranya akan jauh lebih optimal jika dimulai sejak tahun 2022 ini.
“Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai serta mencukupi harus dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kelancaran penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum serentak,” tegasnya.
Untuk itu, Anwar mengatakan, dukungan dan kerjasama serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan.
Lebih lanjut, Anwar juga mengungkapkan kalau pada Oktober 2022 mendatang, MK akan menjadi tuan rumah Kongres kelima Konferensi Peradilan Konstitusi sedunia di Nusa dua Bali yang akan dihadiri tidak kurang dari perwakilan 118 negara.
“Untuk itu doa dan dukungan dari segenap pemangku kepentingan menjadi motivasi tersendiri bagi kita dalam menjalankan amanah dimaksud agar berjalan lancar dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Anwar.
(udn)
363 total views, 1 views today