Kepala Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Enim Menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala Desa dan Kejaksaan Negeri Muara Enim Menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

indopers.net, Muara Enim (SUMSEL) – Giat Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Desa se Kecamatan Panang Enim, Tanjung Agung dan Lawang Kidul terdiri dari 30 Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel. Kamis, (10/02).

Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim yang diwakili Kadin PMD Kabupaten Muara Enim Drs. H. Rusdi Hairullah, MSi menyampaikan, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan adanya penandatanganan MoU pendampingan tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Rusdi.

Kemudian katanya” dengan sosialisasi ini, kejaksaan tidak lagi menjadi momok yang mengerikan bagi Kepala Desa, tapi sudah menjadi partner kerja dalam tata kelola administrasi keuangan dana desa, sehingga jika tersandung masalah hukum perdata, maka pihak kejaksaan yang akan mendampingi nanti,” tuturnya.

“Diharapkan para Kepala Desa tidak menyimpang dalam menggunakan anggaran dana desa dan sesuai dengan arahan serta petunjuk penggunaan anggaran, sehingga tidak tersandung masalah kasus hukum,” demikian jelas Rusdi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan wibowo, SH mengatakan, dalam MoU ini bukan berarti untuk menjadi tameng bagi Kepala Desa, tapi sebagai pendampingan para Kepala Desa terkait dana desa, khususnya pendampingan tata kelola administrasi keuangan dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Lanjutnya” selama ini kita sudah melakukan MoU dengan Kepala Desa, namun beberapa tahun terhenti, dan hari ini kita lanjutkan kembali MoU tersebut, ini merupakan kegiatan ke 3 kali dari 7 gelombang untuk mengadakan MoU di 30 Desa dari 3 Kecamatan ( Kecamatan Panang Enim, Tanjung Agung dan Lawang Kidul ) tahun 2022, kegiatan ini kita gabung di Kecamatan Tanjung Agung,” beber Irfan.

Dikatakan Irfan” fungsi kita merupakan evaluasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2021, kemudian harapan kita kedepan, agar Kepala Desa bekerja dengan baik, tata kelola administrasi keuangan harus tertib dan tidak ada penyimpangan dana, kalau terjadi adanya penyimpangan, maka ini sudah kembali ke ranah hukum, bukan tugas kita lagi sebagai pendampingan,” harapnya.

Masih dari Irfan” tujuan dikucurkan dana desa yang tidak sedikit ini, adalah untuk pengentasan kemiskinan dan percepatan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur agar dapat meningkatkan penghasilan masyarakat, apalagi dimasa pendemi covid,” ujarnya.

Camat Tanjung Agung Sahlan juga mengatakan, tentu ini sangat menguntungkan bagi kami, karena desa merupakan binaan Camat sehingga dengan adanya kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Desa akan menambah wawasan dan kehati-hatian, tertib administrasi dalam penggunaan dana desa, untuk kegiatan ini Kepala Desa akan selalu berkoordinasi, agar berhasil dalam melaksanakan program ini dan tidak ada masalah lagi, sehingga dapat dianulir,” cetusnya.

Salah satu Kepala Desa yang diwakili Khairan Kepala Desa Seleman dan juga selaku Ketua Forum Kepala Desa Tanjung Agung mengungkapkan, kami dari kepala desa sangat mendukung dengan MoU yang dilakukan hari ini, karena Kepala Desa terdiri dari latar belakang yang berbeda, baik pendidikan maupun wawasan yang sangat terbatas, sehingga kami Kepala Desa ketika dipanggil Kejaksaan, sangat ketakutan dan mengerikan,” ungkap Khairan.

Tambahnya” Kami bersyukur dengan MoU ini, jadi bisa konsultasi dan koordinasi kapan saja, karena kami tidak ingin terlibat kasus hukum yang menimpa kami, ini sangat membantu dalam tata kelola administrasi keuangan dan penggunaan dana desa sehingga tidak ada penyimpangan,” demikian pungkasnya.

Nampak hadir dalam MoU ini Kajari Muara Enim Irfan Wibowo, Kadin PMD Rusdi Hairullah, Camat Panang Enim Mey Fajar, Camat Tanjung Agung Sahlan, Sekcam Lawang Kidul Sapar Evandi, dan 30 Kepala Desa di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Panang Enim.

(Tnd)

 649 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *