PKN RI Kabupaten Merangin Memenangkan Gugatas Atas KIP Provinsi Jambi.

PKN RI Kabupaten Merangin Memenangkan Gugatas Atas KIP Provinsi Jambi.

indopers.net, JAMBI – Sidang Pembacaan Putusan Sengketa informasi publik yang digugat oleh Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) RI melalui Tim PKN RI Kabupaten Merangin Provinsi Jambi berlangsung di ruang sidang utama hari ini Rabu, (2/2/2022).

Sidang terbuka untuk umum antara pemohon melawan tiga orang kepala desa. Pimpinan Majelis tetap melanjutkan agenda sidang pembacaan putusan meskipun tanpa dihadiri oleh Pihak Termohon.

Dalam sengketa Informasi Publik ini sebagai Termohon 1 Kepala Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat, Termohon 2 Kepala Desa Pelakar Jaya dan Termohon 3 Kepala Desa Muaro Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Adapun alasan Pemohon mengajukan gugatan sengketa informasi publik adalah karena tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh pemohon kepada termohon.

Pertimbangan majelis tentang kewenangan absolut dan kewenangan relatif Komisi Informasi Publik, kedudukan hukum dan llegal standing pemohon terpenuhi, tentang batas waktu, dan pokok permohonan juga terpenuhi.

Pendapat Majelis, setiap informasi publik bersifat terbuka, oleh karenanya seorang pejabat kepala desa berkewajiban memenuhi data-data dan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon.

Majelis Hakim memutuskan Menerima sebagian pengajuan permohonan pemohon. Selanjutnya Memerintahkan kepada ke-3 termohon untuk menyerahkan permohonan sebagian data informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Maroli, S.H., Budi Alfian, S.I.Kom, S.Si., M.H. dan Indra Lesmana, S.H. secara bergantian membacakan putusan.

Seusai sidang pembacaan putusan, kepada awak media indopers.net, Tim PKN RI Kabupaten Merangin selaku Pemohon menyampaikan rasa syukurnya dan ucapan terimakasih kepada Hakim Majelis KIP Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah Pada sidang putusan hari ini kita Tim PKN merangin dimenangkan oleh Majelis. Kami Tim PKN merangin mengucapkan terima kasih kepada Bapak-bapak dan Ibu Majelis hakim yang telah memutuskan dan mengabulkan permintaan Informasi publik yg diminta oleh PKN terhadap para kades yang disidangkan walaupun ada beberapa hal permintaan yang ditolak.” Ujar Bethofen Ketua Tim PKN Merangin.

Sesuai dengan putusan sidang para termohon harus memberikan apa yang PKN minta dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim paling lama 14 hari kerja setelah tanggal ditetapkan putusan ini. Lanjut Bethopen.

“Sekali lagi kami Tim PKN merangin menyambut baik putusan ini dan kami mewakili PKN RI mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim semuanya, mudah-mudahan putusan ini membuat kami tambah bersemangat dan tetap kompak selalu demi membela hak-hak warga masyarakat. Dan Terakhir tentunya tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih yang tiada terhingga kepada Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, S.H., M.H. Atas bimbingan dan arahannya, kepada Tim Humas Bu Susilawati, Pak Darsono, dan Pak Andi Lahat atas segala masukan dan informasi terkait.” Bethofen menutup uraiannya.

(gru)

 621 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!