Sampai di Mana Proses Hukum Bankeu RSUD, LSM GPAK : Kita Tunggu Sampai di Mana?
indopers.net, Indragiri Hulu (RIAU) – Tar Abubakar, penggiat LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mempertanyakan sampai di mana proses hukum dana Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dana itu sejumlah Rp41 milyar tahun 2016. Dana itu bukan saja untuk bangunan fisik. Tapi juga digunakan untuk Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Indrasari Rengat, Inhu, Riau.
“Kita berharap proses hukumnya tetap berjalan sampai ke Pengadilan. Biar tau benar atau tidaknya mereka, ” katanya, Sabtu (29/1).
Mereka yang diduga sudah dimintai keterangannya yakni Riswidiantoro yang saat itu Plt. Kasubag Program RSUD Indrasari, Rengat. Alimin saat itu KTU RSUD Indrasari, Rengat. Samuel, saat itu Kasubag Keuangan RSUD. Ibrahim Nasution saat itu Kabid Pelayanan RSUD Indrasari.
“Mereka diduga sudah dimintai keterangannya oleh Kejati Riau, ” paparnya.
Sementara Kejati Riau melalui Assisten Intelijen, Raharjo, SH. MH mengatakan yang menangani kasus ini adalah Assisten Tindak Pidana Khusus.
“Saya tanya ke yang bersangkutan, ” jawabnya singkat.
(Harmaein-Riau)
279 total views, 1 views today