Jika OPD Restui Proyek Poker, LSM GPAK : Kami Laporkan ke KPK dan ke Kejati Riau
indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Penggiat LSM GPAK, Tarmizi menanggapi serius maraknya berbagai pihak mengatas namakan oknum dewan proyek-proyek PL.
” Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau merestui atau menganggarkan proyek aspirasi dengan sebutan lain proyek PL Poker (pokok-pokok pikiran). Kami berencana melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” ungkapnya, Kamis (20/1).
Setiap pihaknya konfirmasi prihal proyek PL ke berbagai OPD, mereka tidak bisa membantu rakyat proyek PL tersebut. Jika mereka menolak proyek Poker, maka mereka diduga takut kegiatan lain akan dicoret oknum dewan.
“Prihal seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi. Mereka sudah selayaknya dilaporkan ke APH tersebut,” tegasnya.
Beliau mengakui daftar proyek Poker tersebut bisa didapatnya sub copy tersebut.
“Setelah mendapatkan sub copy daftar tersebut maka kami berencana melaporkan ke KPK dan Kejati Riau. Yang akan terseret bukan hanya pihak OPD namun pihak Tim TAPD Pemkab Inhu diduga akan terseret juga,” paparnya mengakhiri.
Sementara pihak OPD terkait kami konfirmasi. Mereka juga mengakui hal tersebut. Namun kami masih merahasiakan jati dirinya. Jika APH memintanya, maka kami akan terpaksa mengungkapkan agar mereka diperiksa. Seperti diungkapkan penggiat LSM GPAK tersebut kepada awak kami.
(Harmaein-Riau)
388 total views, 1 views today