Belum Ada Penggeledahan Oleh KPK di Pengadilan Negeri Surabaya

Belum Ada Penggeledahan Oleh KPK di Pengadilan Negeri Surabaya

Martin Ginting Humas Pengadilan Negeri Surabaya memastikan, belum ada proses penggeledahan maupun penyitaan barang bukti oleh KPK.

“Karena ini kejadian tadi malam, kemungkinan demikian, sampai sekarang masih penyegelan. Belum ada penggeledahan. Tentunya juga belum ada barang bukti yang dibawa,” ujarnya di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Seperti diberikan sebelumnya, ada satu ruangan di lantai empat Gedung Pengadilan Negeri Surabaya yang disegel KPK.

Di pintu ruangan itu ditempel kertas berlogo KPK dengan tulisan “Dalam Pengawas KPK”.

Martin memastikan, tidak ada satupun petugas maupun pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berani masuk untuk melihat kondisi ruangan yang sudah disegel oleh KPK tersebut.

“Kami sendiri tidak berani masuk dan melihat apa yang sudah dilakukan KPK. Karena tadi pagi sudah dilakukan penyegelan” ujarnya.

Sudah ada pernyataan dari Mahkamah Agung, bahwa Hakim PN Surabaya yang ditangkap KPK berinisial IIH, juga seorang panitera pengganti berinisial H.

Ginting membenarkan itu, setelah adanya pemutakhiran informasi yang dia dapatkan dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, IIH selain sebagai hakim memang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya sebagai Humas Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ginting mengatakan, baik IIH maupun H selama ini tidak menunjukkan adanya gelagat yang mencurigakan atau mengarah negatif.

Kasus ini bila terbukti, menurut Ginting akan mencederai integritas yang bersangkutan sebagai bagian dari penegak hukum juga institusi PN Surabaya.

Padahal, pada awal 2022 lalu, mereka sudah menandatangani pakta integritas sebagaimana diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Kemungkinan besar, kata Ginting, Mahkamah Agung tidak akan memberikan pendampingan atau perlindungan terhadap kedua oknum PN Surabaya itu.

Sebab, menurut Ginting perilaku korupsi ini sudah melenceng dari etika profesi yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Pendampingan hukum dan lain-lain itu, karena perbuatan itu bukan positif, saya kira MA tidak akan melakukan perlindungan. Karena ini memang hal di luar yang digariskan oleh MA,” ujarnya.

(fwaid)

 270 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!