Tak Tanggung-Tanggung, PKN RI Merangin Gugat 3 Kades Sekaligus di Komisi Informasi Publik

Tak Tanggung-Tanggung, PKN RI Merangin Gugat 3 Kades Sekaligus di Komisi Informasi Publik

indopers.net, JAMBI — Sidang sengketa informasi publik antara PKN RI yang diwakili oleh Tim PKN Kabupaten Merangin sebagai Pemohon melawan 3 (tiga) Kepala Desa sekaligus selaku Termohon berlangsung di ruang sidang utama Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi pada Selasa (18/01/2022).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Maroli, S.H selaku ketua beserta dua anggota majelis lainnya H. Zaki Zulkarnain, S.H., M.H. dan  Indra Lesmana, S.H. melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pada pemohon mengingat Termohon sudah dipanggil dua kali secara patut namun tidak hadir dengan alasan ketiadaan biaya untuk mengikuti proses persidangan di kantor KIP Provinsi Jambi.

Memasuki agenda sidang Pemeriksaan Permohonan Pemohon, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar Pemohon tidak ragu dengan beberapa item permintaan data publik yang telah diajukan. “Agar kami (red-hakim majelis) tidak ragu juga dalam mengambil keputusan nantinya,” ujar Maroli.

Kepada awak media Ketua Tim PKN Merangin Sdr. Bethofen Als Robet menjelaskan, “Berawal dari pengaduan warga masyarakat terkait beberapa kejanggalan atas pengelolaan dana desa termasuk juga dana bantuan covid-19 terhadap warga masyarakat terdampak, di tiga desa pada dua kecamatan yaitu Desa Pelakar Jaya dan Desa Muaro Belengo Kecamatan Pamenang serta Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat,” ucap Robet.

“Kami yang tergabung dalam Tim PKN Kabupaten Merangin akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja para Penyelenggara Pelayanan Publik atau terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara sesuai amanat Undang-undang serta instruksi dan arahan Ketua Umum kami Patar Sihotang, S.H,” lanjut Robet.

Robet juga menyampaikan, “Mudah-mudahan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk memberikan data-data publik yang dimohonkan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” harap Robet mengakhiri uraiannya.

Sampai berita ini naik publish ke ruang baca, para Termohon belum bisa dihubungi oleh awak media. Sidang ditunda dua minggu ke depan dengan agenda Pembacaan Putusan.

(giru)

 366 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!