Kerugian Negara Diatas Satu Milyar Digarap KPK, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Pelaku Dugaan Korupsi Lumbung Pangan

Kerugian Negara Diatas Satu Milyar Digarap KPK, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Pelaku Dugaan Korupsi Lumbung Pangan

indopers.net, Indragiri Hulu (RIAU) – Bujang penggiat LSM GPAK menanggapi serius kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 lalu di Dinas Tanaman Pangan Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

” Dugaan kerugian Negara Diatas Rp1 milyar bisa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya, Rabu (19/1).

Bujang menjelaskan bahwa dana itu digunakan untuk 10 unit Lumbung Pangan yang dikerjakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan bukan dikerjakan oleh kontraktor. Dana itu adalah swakelola dikerjakan oleh Gapoktan.

” Salah patal jika hal ini dikerjakan oleh kontraktor. Kami akan laporan kasus ini ke KPK,” paparnya.

Ia beralasan masalah ini dibawanya ke KPK. Dana ini Rp335 juta untuk satu unit Lumbung Pangan. Apa lagi ia menemukan dugaan fijtifnya diduga lima unit Lumbung Pangan.

” Kami mengetahui desa yang mendapatkan Gapoktannya Lumbung Pangan. Desa tersebut diduga tidak mempunyai lahan persawahan. Pada umumnya di Inhu, lahan sudah banyak beralih pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.

Tidak hanya cukup dinonjobkan saja imbuhnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Inhu, Isnidar. Dia dengan bawahannya yang diduga terlibat harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum.

“Tangkap dan Penjarakan semua mereka yang diduga terlibat. Agar kesalahan serupa tidak terulang lagi,” tegasnya pula.

Lima unit Lumbung Pangan katanya, diduga kuat fiktif dari jumlah sepuluh unit Lumbung Pangan. Jadi Rp335 juta dikalikan lima unit yang diduga fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE belum bis ditemui untuk dikonfirmasi. Kami kirim melalui WhatsApp tidak dibalasnya.

(Harmaein-Riau)

 548 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!