Ada Aturannya Menonjobkan ASN, LSM GPAK : ASN Berhak Mengadu ke Jalurnya ?
indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Al Tarmizi, Wakil Ketua LSM GPAK menanggapi serius apa yang terjadi dalam mutasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau belum lama ini.
” Sekarang tidak ada lagi hak sewenang-wenang Kepala Daerah untuk Mutasi dan untuk Nonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya, Selasa (18/1).
Beluau memaparkan bahwa dalam peraturan pembinaan ASN, tidak ada pasal yang menonjobkan itu. Kecuali itu merupakan hukuman, dan itu termasuk pelanggaran berat seandainya ada pula yg dilakukan ASN, seandainya tdk ada melakukan kesalahan ASN dinonjobkan perlu kita mempertanyakan kepada Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE bahwa apa landasan hukumnya….
?
“Para ASN tersebut punya hak mengadu ke jalur hak ASN di Pekanbaru dan di Jakarta,” tegasnya.
Sementara Bupati Inhu, Rezita belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
(Harmaein-Riau)
247 total views, 1 views today