Kapan Ditahan Pelaku Dugaan Modus Kasbon, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Pelakunya

Kapan Ditahan Pelaku Dugaan Modus Kasbon, LSM GPAK : Tangkap dan Penjarakan Pelakunya

indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Tarmizi, wakil ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mempertanyakan bahwa pelaku dugaan tindak pidana korupsi (TPK) modus Kasbon Tidak ada kadaluarsanya dugaan TPK modus Kasbon. Kapan ditahan dugaan pelakunya yang tinggal 18 orang tersebut ?

“Tangkap dan Penjarakan pelaku dugaan TPK modus Kasbon yang tinggal 18 orang dalam kelompok mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs. HR. Thamsir Rachman,MM,” harap penggiat LSM GPAK ini, Senin (10/1).

Ia mengakui bahwa pihak LSM mereka telah melapor hal ini ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada bulan Mei 2019 silam.

Namun katanya, KPK kemudian koordinasi dan supervisi ke penegak hukum di Riau. Tepatnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Alhasil ya, sudah banyak diantara mereka diperiksa oleh Kejati Riau tersebut. Namun hasilnya hingga kini belum juga pelaku dugaan tpk modus Kasbon itu ditahan.

“Tangkap dan Penjarakan semua pelakunya dugaan tpk modus Kasbon kompok mantan Bupati, Thamsir Racman yang belum juga dipenjarakan,” tegas Tarmizi.

Dalam kelompok mantan Bupati ini, baru satu orang Thamsir Racman yang dipenjarakan. Selebihnya 18 orang masih menghirup udara bebas,” paparnya pula.

Ia juga mengatakan bahwa diantara mereka yang belum dipenjara dalam kelompok mantan Bupati Thamsir ini diantaranya, Junaidi Rachmat (sekarang menjabat wakil bupati Inhu), Armansyah (saat ini Auditor di Inspektorat Inhu), Nurhadi (saat ini staff di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhu) dan sejumlah nama-nama beken lainnya.

Pelaku dugaan tpk modus Kasbon yang palin tinggi yakni Nurhadi berjumlah Rp36 milyar lebih. Junaidi Racmat Rp2 milyar dan Armansyah Rp1,5 milyar.

” Kasus ini tiap tahunnya jadi temuan BPK. Hanya dikembalikan Thamsir senilai Rp500 juta sesuai dengan sisposisinya dari jumlah keseluruhan Rp49,5 milyar. Selebihnya tidak ada dikembalikan oleh pelakunya sampai di APBD Inhu 2017 silam,” terangnya.

Selain kelompok mantan Bupati Thamsir, masih ada satu kelompok lagi yang masih banyak belum dipenjarakan. Baru satu orang bang Raja Iryanto alias bang Yan Kadot dipenjara dal hal ini.

“Thamsir Racman dan Iryanto sudah pasti tidak akan tinggal diam karena cuma mereka berdua yang sudah dipenjarakan. Thamsir diperkirakan Juli 2022 ini akan bebas dari Penjara di Gobah, Pekanbaru. Kami siap memberikan semua dokumen yang kami miliki kepada pak Thamsir,” tekatnya menggebu.

Sementara Kejati Riau melalui Asisten Intel Kejati Riau, Raharto,SH saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui bahwa semua hasilnya sudah diserahkan kepada KPK kembali.

“Silahkan konfirmasi ke KPK,” jawabnya.

(Harmaein-Riau)

 533 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!