Diduga Camat Prajekan, Lempar Batu Sembunyi Tangan Terkait Ijin Keramaian di Masa PPKM
indopers.net, Bondowoso (Jatim)
Saat PPKM berlangsung menjelang “NATARU” Pemerintah Kabupaten Bondowoso menghimbau agar tidak mengadakan keramayan, bahkan menutup sektor WISATA untuk sementara, mencegah atau mengurangi penyebaran Virus Covid 19 khususnya di wilayah bondowoso, (Senen, 03/01/2022)
Namun berbeda dengan wisata “Lampatta Olar” yang ada di Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. saat PPKM berlangsung wisata tersebut nekat mengadakan panggung hiburan, sehingga secara otomatis mengundang kerumunan pengunjung, secara terang-terangan melanggar larangan pemerintah khususnya di Bondowoso.
Saat di konfirmasi lewat Via whatsApp oleh awak media terkait izin keramaian di wisata Lamptta Olar “Edy Subagio” selaku camat prajekan mengatakan, ” Saya tidak pernah memberikan izin atau mengizinkan adanya keramayan yang ada di Wisata Lampatta Olar mas, malah Edy Subagio menyarankan kami konfirmasi langsung kepada panitia penyelenggara atau Kades Cangkring, “Jawabnya
Beredarnya berita di medsos beberapa hari yang lalu, terkait adanya panggung hiburan di Wisata “Lampatta Olar” yang di duga tanpa izin, di bantah oleh selaku panitia penyelenggara panggung hiburan yang ada di wisata tersebut.
Ketua Panitia menerangkan, kepada awak media terkait pemberitaan yang sebelumnya tidak benar, kami panitia pnyelenggara yang diduga tanpa izin mengadakan hiburan, atas keterangan Camat Prajekan Edy Subagio terhadap awak media, Camat Prajekan sudah memberikan keterangan bohong kepada sampean mas, terkait izin hiburan tersebut.
Kami selaku panitia penyelenggara tidak mungkin berani mengadakan hiburan tanpa izin atau rekom dari Camat Prajekan yaitu pak Edy Subagio mas, karna saya tau aturan dan taat praturan pemerinntah khususnya bondowoso, saat PPKM berlangsun memang dilarang untuk mencegah penularan Covid 19, ” Tuturnya
Atas kejadian ini Camat Prajekan “Edi Subagio sudah memberikan keterangan palsu terhadap awak media, terkait izin keramayan di Wisata Lampatta Olat tersebut, di duga menyelamatkan dirinya-sendiri karna di duga sudah melanggar,
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022
MENTERI DALAM NEGERI,
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal
25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
( Rudy )
1,076 total views, 1 views today