Proyek Tanpa Papan Nama di Situbondo Termasuk Pelanggaran Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Proyek Tanpa Papan Nama di Situbondo Termasuk Pelanggaran Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

indopers.net, Situbondo ( Jatim )

Proyek Plengsengan Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat Dusun Krajan RT, 001/RW, 001 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Minggu (02/01/22)

“Proyek berbaur siluman tak bertuan tepat nya di Desa Jatisar diduga pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut di borongkan atau di CV kan sama orang lain, dan apa bila di kelolah sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Pusat.

Bahwasanya, proyek pelengsengan yang sekarang masih baru di kerjakan itu, harus wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana ataupun dana apa.

Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti temuan di lapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang di biayai negara wajib mengatur nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.

Saat kami konfirmasi Sahori selaku Perangakat Desa sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) lewat via WhatsApp malah mengatakan kenapa kok nanyak anggaran-anggaran segala, juga menyampaikan bahwa dana hibah dari provinsi, sedangkan proyek tersebut diduga program pokmas.. saya selaku kontrol sosial juga selaku warga jatisari sangat menyayangkan pekerjaan tersebut.

( Bersambung………..)

( Rudy )

 1,179 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!