Sidang Gugatan Pilkades, Edy Firman Protes Kuasa Hukum “Selundupan” Tergugat
indopers.net, Bondowoso (Jatim)
Sidang gugatan pada panitia pilkades Kabupaten Bondowoso kembali digelar ke-4 kalinya, diruang sidang cakra 1 Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis 30 Desember 2021. Agenda sidang gugatan adalah jawaban Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Jawaban tergugat mengenai eksepsi dan pokok perkara yang telah diajukan dan dibacakan dihadapan sidang oleh kuasa hukum para Tergugat dengan menjawab pokok persoalan dan mengemukakan alasan-alasan, adalah penyangkalan (atau bantahan).
Jawaban yang dibacakan oleh pengacara Tergugat, membantah yang diajukan oleh penggugat. Dan memohon/gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk ditolak dengan alasan-alasan sebagaimana jawaban tersebut berisi eksepsi, dan bantahan, dari para tergugat.
Usai satu per satu jawaban Tergugat dibacakan oleh Kuasa Hukum Tergugat, kesempatan berikutnya diberikan kepada, Edi Firman, SH., MH., selaku kuasa hukum dari para Penggugat.
Edy Firman langsung menolak dan mempertanyakan salah satu kuasa hukum Tergugat yang tiba-tiba muncul tanpa konfirmasi. “Mohon maaf yang Mulia, Majelis Hakim, ini ada kuasa hukum baru Tergugat yang tiba-tiba muncul tanpa konfirmasi kepada para penggugat atau kuasa hukum Peggugat”.
“Tidak ada pemeritahuan sebelumnya atau konfirmasi sebelumnya, sidang sebelumnya tidak pernah kelihatan kuasa hukum atas nama Samsul Hadi,” kata Edy Firman mempertanyakan kepada Majelis Hakim.
Edy Firman, sempat beradu argumen dengan Kuasa Hukum Tergugat dan Majelis Hakim, terkait legal standing kuasa hukum pihak Tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. “Kuasa Hukum Tergugat atas nama samsul hadi, tidak ada dalam surat kuasa, akan tetapi yang bersangkutan tanda tangan surat jawaban Tergugat III dan dibiarkan ikut menghadiri sidang”.
Menurut Edy Firman, surat kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dan teliti dampaknya relatif besar dalam penanganan perkara. Kritik pun juga ditujukan kepada Majelis Hakim. “Mohon Majelis Hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam memimpin persidangan dalam memeriksa perkara a quo”.
“Kedudukan hukum (legal standing) jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka seharusnya tidak dapat diterima karena secara formil sudah cacat hukum, bahkan jika terjadi tiba-tiba ada kuasa hukum baru yang tidak pernah hadir sebelumnya dan tidak pernah tercantum sebagai penerima kuasa dari tergugat III, ini kan tidak sesuai dengan hukum acara atau dapat dikatagorikan selundupan”, kata Edy Firman.
Majelis Hakim menjelaskan kepada Edy Firman, “surat kuasanya baru disusulkan pada saat setelah pembacaan jawaban”.
Edy Firman menyampaikan sindiriannya kepada Majelis Hakim,”Ilustrasinya sholat dahulu baru kemudian ambil air wudhu, apa begitu prosedur dan mekanismenya. Ini menyangkut integritas penegak hukum dan moralitas”.
Sidang sempat molor dari jadwal yang direncanakan, “Saya kecewa sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor sampai jam 11-23 WIB, begitu pula juga para tergugat didalam surat jawabannya banyak ada kesalahan dalam penyebutan sebagai tergugat I, II, III tetapi disebut turut tergugat I, II, III. Jawaban dari Kuasa Hukum Tergugat copy paste dan tidak berkualias”, keluh Edy Firman.
Edy Firman memberikan pencerahan kepada Kuasa Hukum Tergugat dan siap bertarung secara kesatria. Dirinya menyindir Kuasa Tergugat untuk memperbaiki jawaban, sekaligus menyindir kuasa hukum Tergugat yang terdiri pejabat pubik tetapi tidak cermat dan tidak teliti. “Jika kalau begini tipe-tipe pejabat, bisa amburadul kepemimpinannya”.
Sementara usai sidang Kuasa Hukum dari para tergugat saat dikonfirmasi awak media tidak mau komentar, “tunggu hasil putusan aja” kata Wawan Setiawan singkat.
Sidang kembali di tunda sampai tanggal 13 Januari 2022 kamis dua pekan mendatang.
( Rudy )
1,008 total views, 1 views today