Aliansi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Datangi Kejari Brebes Guna Menanyakan Kasus Bansos DPRD Brebes 2011 Berhenti
indopers.net, Brebes (Jateng) – Jumat,26 November 2021 Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (AMPAK) Kabupaten Brebes Mendatangi kantor Kejaksaan negeri (Kejari)Brebes Jawa Tengah Guna Mengklarifikasi Kasus Duga’an tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos DPRD Brebes Tahun 2011 yang menggunakan anggaran APBD tahun 2011 Rp.38.240 milyar dan APBD Perubahan Rp.10.917 milyar dengan jumlah total pagu Rp.49.157 milyar di isukan sudah di berhentikan penyeledikanya oleh pihak kejaksaan negeri Brebes Jawa Tengah.
Aliansi Masyarakat Pegiat Anti korupsi (AMPAK) yang di koordinatori oleh Balok Kadarisman (63) tiba di kejaksaan negeri Brebes pada pukul,09:30 wib, dan di sambut oleh kasi pidana khusus (Pidsus) Naseh,SH MH dan kasi Intel Dwi Raharyanto,SH MH di ruang penyelidikan pidana khusus Kejaksaan Negeri Brebes.
Balok Kadarisman (63) selaku aktivis kawakan sekaligus koordinator Aliansi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (AMPAK) mendatangi Kejari Brebes bertujuan silaturrahim dan mengklarifikasi serta meminta bukti surat pemberhentian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DPRD Kabupaten Brebes yang melibatkan lima puluh (50) anggota dewan kepada pihak Kejaksaan Negeri yang pernah di laporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada tanggal,12 Mei tahun 2014, yang kasusnya sampai sekarang ini berhenti tanpa ada penjelasan yang jelas kepada publik.
Dalam kesempatan itu pihak kejaksaan negeri Brebes yang di wakilkan oleh kasi pidana khusus (Pidsus) Naseh,SH MH menjawab dan menjelaskan secara detil atas pertanyaan dari teman-teman Aliansi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (AMPAK) Kabupaten Brebes, Bahwa kasus Bansos yang melibatkan lima puluh (50) anggota DPRD Brebes yang dilaporkan pada tanggal 12 Mei Tahun 2014 pada saat itu saya belum dinas menjabat kasi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes,Namun demikian kami tetap kooperatif dan siap melayani dan menerima semua aspirasi masyarakat kabupaten Brebes dalam hal ini klarifikasi soal kasus Bansos DPRD Brebes.
Setelah kami periksa berkas kasus tersebut, bahwa saat itu pihak Kejaksaan Negeri Brebes sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi kurang lebih 1290 orang saksi,di antaranya dari unsur masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Brebes, proses penyelidikan itu kurang lebih selama dua tahun,dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Namun dari hasil penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa berkas dan alat bukti laporan pengaduan masyarakat,di situ tidak di temukanya kerugian negara, Maka pihak kejaksaan negeri Brebes berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Jawa tengah,akhirnya kasus ini dihentikan pada tanggal,07 Maret tahun 2016.
Tuturnya,-
Balok Kadarisman (63) saat di confirmasi oleh awak media menambahkan bahwa pihak masih belum puas atas penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Brebes,bahwa kasus yang melibatkan lima puluh(50) anggota DPRD Kabupaten Brebes tentang kasus Bansos tahun anggaran 2011 dengan jumlah pagu anggaran hampir lima puluh (50)milyar rupiah. Dan kasus ini sempat di kumpas tuntas oleh tim realitas dari media eletronik Metro TV pada tahun 2014 lalu, Kami selaku masyarakat kabupaten Brebes akan terus mengawal kasus ini dan meminta surat pemberhentian penanganan penyelidikan atau (SP3) secara bersurat tentunya,karena banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan yang di lakukan oleh kejaksaan negeri Brebes.
Pungkasnya,-
( AS/JR ).
786 total views, 1 views today