Belasan Bangunan Kios di Pasar Induk Bondowoso di Segel Satpol PP
indopers.net, Bondowoso (Jatim)
Belasan bangunan kios di pasar Induk Bondowoso, baik lantai dasar maupun lantai II, di jebol dan dijadikan satu oleh pedagang. Padahal, bangunan tersebut, merupakan aset pemerintah daerah.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Diskoperindag, dinas PUPR, Satpol PP, menggelar acara evaluasi penggunaan fasilitas bangunan kios pasar Induk dengan melibatkan Sat Intelkam polres Bondowoso serta sejumlah pedagang. Senin (23/11/21)
Disamping itu. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, melalui Sekretarisnya, yakni, Syaefudin Suhri, memaparkan, bahwa acara ini kami menindaklanjuti laporan dari kepala UPTD pasar, terkait dengan pembayaran retribusi tentang sewa, karena menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebab, di tahun 2021 ini, hampir Rp 1 miliar, retribusi sewa belum dibayar oleh pedagang. Diskoperindag sudah ditagih, bahkan menjadi temuan BPK.
“Jadi terkait retribusi tersebut, kewenangan Satpol PP yang mengawal Perda,” ujarnya.
Kemudian, tentang kios yang ditempati. Mengapa Diskoperindag mengundang dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk mengkaji struktur pembangunan.
Sebab, secara teknis ini masih milik PUPR karena belum diserahterimakan kepada Diskoperindag.
“Biar nanti dinas PUPR untuk mengkaji struktur pembangunan pasar ini, karena yang lebih tahu teknisnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kami menyampaikan, bahwa pedagang menempati kios ini, adalah Hak Pakai, karena bangunan pasar ini merupakan aset daerah.
Menurutnya, aset daerah ini tidak boleh dirubah sebelum mendapat persetujuan dari kepala daerah. Namun yang terjadi, merusak aset dengan membobolnya bangunan. Ini sudah masuk ke ranah Hukum Kasat Intel untuk memberikan pencerahan.
“Merusak barang milik daerah itu, sebatas apa dan sampai dimana pelanggarannya,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala dinas PUPR Bondowoso, H.Munandar, menegaskan terkait perizinan itu ada Tim. Diantaranya, Dinas PUPR sendiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jangankan aset daerah, masyarakat saja untuk merehabilitasi atau membangun rumahnya, itu harus ada izinnya. Ini semua demi keselamatan. Jika tidak memenuhi konstruksi akibatnya akan fatal,” jelasnya
Apalagi bangunan pasar, yang merupakan aset daerah, jangan semerta-merta di rubah. Kalau konstruksinya barubah akan membawa petaka bagi kita semua, Baik pedagang maupun pengunjung.
“Tolong, bangunan kios itu di kembalikan ke semula, biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, melalui bagian penyedik pegawai negeri sipil, Samsul Hadi, mengungkapkan, kami melakukan tindakan dengan menyegel sejumlah kios, itu sudah sesuai prosedur yang sebelumnya melakukan pembinaan terhadap pedagang melalui Diskoperindag.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada progres dan niatan untuk mengembalikan bangunan sesuai kondisi semula, terpaksa kami menyegelnya. Tujuannya untuk mengamankan TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, pedagang yang telah merubah bangunan kios itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda), Nomor 5 Tahun 2020. Dan itupun ada konsekuensi hukum.
“Ketika merubah bangunan tanpa izin kepala daerah atau bupati, dikenakan sanksi denda Rp 50 juta dan 3 bulan kurungan,” tegasnya.
Akan tetapi, pemerintah daerah tidak akan semerta-merta menindak, secara langsung dengan Perda tersebut.
Kalau ini dikaitkan dengan undang-undang hukum pidana sudah jelas pengerusakan. Bisa dilaporkan ke polisi.
“Maka dari itu, bangunan tersebut dikembalikan ke semula biar tidak jadi panjang urusannya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, usai rapat tersebut, sejumlah pedagang pasar Induk Bondowoso, yang membobol tembok pemisah, akan siap mengembalikan bangunan yang semula
( Rudy )
747 total views, 1 views today