Kurang Pengawasan, CV Syukur Abadi Berkah (SAB) Kabupaten Barito Utara Buang Limbah ke Sungai

Kurang Pengawasan, CV Syukur Abadi Berkah (SAB) Kabupaten Barito Utara Buang Limbah ke Sungai

indopers.net, Barito Utara (KALTENG) – Modus para pembalak biasanya bekerja sama dengan para pihak mulai dari kelompok tani sampai pemilik usaha pengolahan kayu untuk memenuhi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan Sistem Informasi Perizinan Usaha Hasil Hutan (SIPUH) diduga satu dokumen digunakan untuk beberapa kali pengangkutan, serta ijin lokasi yang tidak jelas.

Lemahnya pengawasan di lapangan memudahkan kayu lolos sampai di tempat tujuan. Sekarang hampir tidak ada lagi petugas kehutanan di pos-pos jaga sehingga pembalak jadi lebih leluasa.

Pantauan wartawan di lapangan  banyak tumpukan kayu Log berbagai ukuran dan jenis kayu sebagian tidak ada tempelan berkode dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sebagian dari kayu ada dipasangi berkode berwarna kuning yang bertulis Kelompok Tani Usaha Jaya.

Bandsaw pengolah kayu yang dimiliki oleh CV Shukur Abadi Berkah (SAB) yang berlokasi di KM. 49 Desa Sei Rahayu ll Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah,  menjadi buah bibir di masyarakat, sebab warga sering melihat beberapa truk pengangkut kayu  keluar dari jalan blok yang dibangun sebagai akses keluar masuk ke Bandsaw.

Team gabungan dari berbagai media, termasuk awak media indopers.net yang diwakili kaperwil Kalimantan (bang hadi) dan LSM,18/10/2021, melakukan investigasi ke lokasi bandsaw tersebut, tampak dipintu masuk bandsaw ada terpampang plang merek CV. SAB dan didalam lokasi pengolahan kayu industri primer hasil hutan kayu tersebut terlihat potongan-potongan kayu log besar yang mana beberapa potongan kayu log tersebut telah dipasangi Barkode warna kuning.

Di warung yang ada di lokasi Bandsaw tim menyempatkan melepas lelah dan dahaga sembari berbincang dengan 3 orang warga. Saat ditanya pemilik bandsaw mereka mengatakan tidak tahu.

Kemudian tim menemui seorang pria yang bekerja di CV SAB mengatakan, “sebagai staf saya diberi tugas  mengurus karyawan CV. SAB”, ujarnya.

Saat ditanya Bos atau pemilik CV SAB karyawan tersebut mengaku tidak memiliki nomor bosnya. Staf itu hanya mengatakan bahwa jumlah karyawan yang bekerja di bandsaw CV. SAB berjumlah 70 orang. Satu orang berasal dari warga setempat. Terkait hal-hal lain diluar urusan karyawan, staf tersebut mengaku tidak tahu.

“Ada Humas pak, namanya H.A Ini nomor HP nya pak, silahkan ditanya ke beliau” kata staf CV. SAB kepada team media.

Setelah berbincang singkat dengan warga yang kebetulan ada di warung tersebut, team media berkeliling lokasi pabrik bandsaw. Dekat mesin bandsaw, ada puluhan pekerja sedang melakukan  pengolahan kayu tanpa memakai alat pelindung diri (APD). Di sisi mesin bandsaw, ada sungai, team media melihat ada salah satu karyawan yang sedang menyiram air untuk mematikan api yang membakar limbah bandsaw.

“Itu Kenapa bang?” Tanya team media. Salah seorang karyawan menjawab, “Memadamkan api bang, takut membesar” jawabnya sambil menyiramkan air ke titik api.

Team media melihat bahwa kayu limbah bandsaw ternyata dibuang begitu saja ke sungai yang berada dekat dengan mesin bandsaw. Tumpukan limbah kayu bandsaw berserakan di sungai. Sebagian ada yang sudah dibakar. Menyisir aliran sungai, ternyata dekat sisi warung tampak aliran sungai kering dan kotor.

Sungai tempat pembuangan limbah tersebut menurut cerita penduduk setempat bernama sungai Binuang, anak dari sungai Rahayu.

Sepulang dari lokasi CV. SAB, team media mencoba konfirmasi terkait banyak hal kepada H.A yang disebut sebagai Humas CV. SAB diantaranya tentang dokumen legalitas CV. SAB, dokumen kayu, perjanjian kontrak kerja dengan karyawan, Jamsostek karyawan dan AMDAL.

Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan, karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.

Semua jenis badan usaha, baik perseorangan atau badan usaha, maupun yang tidak berbadan hukum wajib memiliki Izin Lingkungan, menyusun dokumen lingkungan hidup UKL-UPL atau AMDAL Dengan adanya lehalitas dan perizinan maka pemerintah dapat mengawasi jalannya usaha atau mengawasi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

(A hadi)

 219 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!