Datang ke Mapolda Metro Jaya, Luhut Penuhi Undangan Klarifikasi
indopers.net, Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dika tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 8.30 WIB, Senin (27/9/2021) untuk memenuhi undangan Polda Metro Jaya. Dia didampingi Juniver Girsang kuasa hukumnya.
Meski demikian, Luhut tidak berbicara banyak dan memilih untuk langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus. “Nanti saja ya,” kata Luhut Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menko Marves melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video itu membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, perkara itu dia bawa ke jalur hukum.
“Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta, enggak mau minta maaf. Sekarang saya ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Juniver Girsang Kuasa Hukum Luhut mengatakan, Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.
“Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum, dan ada juga soal berita bohong,” ujar Juniver.
Juniver juga mengatakan Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar.
“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” sambungnya.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.
(udn)
411 total views, 1 views today