Bupati Bintan Diduga Kongkalikong Dengan Anggota DPRD Kepulauan Riau Soal Minol
indopers.net, Kepulauan Riau – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menduga adanya kongkalikong antara Bupati Bintan Apri Sujadi terkait pengurusan kuota rokok dan minuman beralkohol di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan. Dugaan kongkalikong itu salah satunya, diduga bersama dengan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto.
Selain Bobby, Apri Sujadi juga diduga turut kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz, dan Dirut PT Putra Maju Jaya Nur Rofiq Mansur. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dugaan kongkalikong ini telah didalami terhadap ketiga saksi tersebut pada Selasa (14/9) kemarin.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan Tsk AS dan Tsk MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan,” ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Sementara itu, Direktur PT Batu Karang Denny Wibisono berhalangan hadir dalam memenuhi panggilan KPK. Dia beralasan sakit, sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkasnya.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 207-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.
Akibat ulah kedua orang tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(MM)
271 total views, 1 views today