Pelaku Curanmor Di 3 TKP, Di Amankan Sat. Reskrim Polres Sampang

Pelaku Curanmor Di 3 TKP, Di Amankan Sat. Reskrim Polres Sampang

indopers.net, Sampang

Team buru sergap Sat. reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor 3 TKP Kamis (09/09/2021).

M (50 Thn) diamankan karena telah melakukan pencurian di 3 tempat yaitu di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari minggu (06/06/2021), rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang pada hari Sabtu (07/08/2021) dan rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Kamis (26/08/2021).

Saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan penangkapan tersangka dengan inisial M warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura pencurian sepeda motor 3 tempat yang semuanya dilakukan saat dini hari.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor serta hasil penyelidikan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dilapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (09/09/2021) pukul 23.50 Wib saat duduk dihalaman rumahnya” tutur Iptu Sunarno SH

Iptu Sunarno SH juga menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka tersebut unit buru sergap Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.

“Dari pengembangan dilapangan unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 sepeda motor yaitu sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya” lanjut Kasi Humas Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, tersangka M yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah diberada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun” pungkas Iptu Sunarno SH.

(Man)

 465 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!