Asrul Korban UU ITE : Terima Kasih Kepada KJJT
indopers.net, Surabaya /Jawa Timur – Kasus jurnalis Makasar Muhammad Asrul yang terjerat undang-undang ITE pada tahun 2019 lalu, mendapat dukungan dan perhatian dari berbagai kalangan terus mengalir. Salah satunya organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).
Sejumlah jurnalis yang tergabung di komunitas itu memiliki rasa kepedulian yang tinggi atas kasus yang dialami rekan Asrul. Selain memberikan dukungan moral, juga tak sedikit wujud kepedulian untuk sesama rekan jurnalis.
Seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) yang dikomandoi oleh S Ade Maulana. “Kami sangat tersentuh oleh perhatian dan kebaikan KJJT. Semoga Allah SWT selalu memberkati rekan-rekan jurnalis di jawa timur,” ujar Asrul (04/09/2021).
Asrul yang sempat dipenjara karena karena karya tulisnya ini, mengucapkan terima kasih banyak telah mendapat perhatian dari KJJT. “Saya di masa-masa sulit ini, mendapat bantuan biaya akomodasi perjalanan untuk menghadiri sidang di pengadilan,” kata Asrul.
Masih kata Asrul, jarak Pengadilan Negeri Polopo dari rumahnya harus ditempuh naik bus yang membutuhkan 8 jam perjalanan. Itu harus Asrul lakukan setiap minggu menjelang sidang. Biaya perjalanan Rp 400.000 untuk pulang pergi (PP).
“Perhatian rekan-rekan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) sangat berharga untuk saya. Setiap minggu saya mendapat bantuan biaya perjalanan dari KJJT melalui rekening saya. Hati saya dipenuhi dengan rasa syukur. Terima kasih untukmu KJJT dari lubuk hati yang terdalam saya,” ucap Asrul.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) S. Ade Maulana kepada wartawan menyampaikan, terbentuknya KJJT ini wadah kepedulian nasib rekan jurnalis di seluruh Indonesia.
“Seperti rekan Asrul terpenjara karena karya tulisnya, mengungkap dugaan kasus korupsi, rekan kita harus mengalami banyak cobaan dan kesulitan,” ujar Ade (04/09/2021).
Belum lagi cobaan keluarga rekan Asrul di masa sulitnya. Asrul harus menerima nasib ditinggal istri dan harus jauh dari anaknya. “Tulisannya juga berimbas hancurnya rumah tangga dan ekonomi kehidupan keluarga Asrul selama di dalam jeruji besi,” ungkap ketua umum KJJT.
Masih kata Ade, karenanya KJJT mengajak rekan-rekan seprofesi di seluruh tanah air untuk bersatu dan saling peduli sesama profesi. Suatu saat apa yang dialami rekan Asrul bisa saja terjadi pada kita.
Lanjut Ade, sebuah risiko bagi seorang jurnalis. Meski terancam terpenjara bahkan terbunuh karena karya tulisnya, panggilan hati sebagai penulis demi menyajikan berita kepada masyarakat tidak akan pernah surut.
“Donasi peduli rekan Asrul masih berjalan. Bagi rekan-rekan yang tergabung di komunitas jurnalis jawa timur kepedulian seprofesi sangat dinanti-nanti hingga sampai rekan Asrul mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Polopo,” ucap Ade.
Kasus tulisan tersebut membuat Asrul sempat ditahan selama 36 hari mulai 29 Januari 2020 sebelum akhirnya ditangguhkan. Koalisi Advokat untuk kebebasan Pers dan Berekspresi terbentuk untuk mengawal kasus Asrul yang ditangani Polda Sulsel. Koalisi terdiri dari SafeNet, Paku ITE, LBH Pers, LBH Makassar, AJI Pust, dll.
(Humas KJJT. / Red)
408 total views, 1 views today