66 Bidang Tanah Belum diganti Rugi Oleh Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

66 Bidang Tanah Belum diganti Rugi Oleh Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

indopers.net, KONAWE  – Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan bendungan ameroro yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, satuan kerja PPK pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV laksanakan musyawarah dengan masyarakat penerima manfaat dan difasilitasi oleh pemerintah desa tamesandi di balai pertemuan desa tamesandi, Sabtu 4/9/2021.

Dalam musyawarah tersebut turut hadir dari PPK Bendungan II, PPK Perencanaan bendungan, PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV Kendari, pemerintah kecamatan uepai, PT Hutama Karya, Polsek Lambuya, perwakilan pemerintah desa yakni desa Amaroa, desa ameroro, desa Rawua, desa tamesandi dan masyarakat pemilik bidang lahan area pembangunan akses jalan utama pembangunan bendungan ameroro.


Agenda pembahasan dalam musyawarah yang di gelar di balai pertemuan desa tamesandi adalah terkait pembebasan lahan atau ganti rugi bidang lahan milik masyarakat yang akan di lalui pembuatan jalan utama pembangunan akses jalan utama tersebut.

Sebelumnya di ketahui bahwa pembayaran ganti rugi bidang lahan milik masyarakat yang terdampak dengan pembangunan waduk tersebut untuk tahap I dan II di lakukan oleh pihak BWS Sulawesi IV Kendari melalu DIPA kementerian PUPR, tetapi sejak tahun 2021 dan proyek pembangunan bendungan ameroro tersebut masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN) maka, yang melakukan pembayaran kepada penerima manfaat adalah pihak Lembaga Management Aset Negara (LMAN).

Hasil musyawarah yang digelar di balai pertemuan desa tamesandi tersebut menyepakati bahwa masyarakat penerima manfaat atau pemilik bidang lahan area yang akan di lalui pembuatan akses jalan utama pembangunan bendungan ameroro menyetujui pembuatan akses jalan utamanya tersebut di kerjakan secepatnya, meski pembayaran ganti rugi bidang tanah tersebut masih dalam proses

PPK pengadaan tanah BWS Sulawesi IV Kendari Arsamid Wartadinata, ST menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah hari ini semua masyarakat pemilik bidang lahan yang hadir menyetujui pekerjaan pembuatan akses jalan utama pembangunan bendungan ameroro, meski pembayaran ganti rugi bidang tanah masih dalam proses

Sedangkan masyarakat yang belum hadir hari ini akan ditemui langsung oleh PPK pengadaan tanah BWS Sulawesi IV bersama pemerintah kecamatan uepai, pemerintah desa tamesandi, pemdes Ameroro, Pemdes Amaroa dan Pemdes Rawua untuk memberikan penjelasan terkait isi dan hasil pertemuan hari ini.

“Yang tidak hadir dalam musyawarah hari ini, kami akan hadir langsung di rumah masyarakat yang memiliki bidang lahan untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait isi dan hasil musyawarah hari ini” ungkap Arsamid

Sebanyak 280 bidang lahan tanah yang akan dibebaskan atau pembayaran ganti rugi bidang lahan tanah yang terdampak oleh pembangunan bendungan ameroro, diantaranya 214 bidang lahan sudah diganti rugi.

sedangkan yang masih tersisa sebanyak 66 bidang lahan yang belum di ganti rugi, yakni 10 bidang lahan aset BWS Sulawesi IV Kendari, 4 bidang lahan aset desa tamesandi dan 3 bidang lahan masih sementara di validasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Sedangkan 37 bidang lahan tanah masih dalam proses perifikasi karena ada sedikit perbedaan nama pemilik bidang lahan dan sisanya masih di konsinyasikan di pengadilan karena orangnya atau pemilik bidang lahan tidak di ketahui keberadaannya.

Masyarakat pemilik bidang lahan tidak perlu khawatir untuk tidak dibayarkan bidang lahannya, bendungan amreroro yang merupakan Proyek strategis nasional (PSN) anggaran pembebasan lahannya sudah tersedia melalui DIVA LMAN

“Masyarakat tidak perlu khawatir tidak diganti rugi bidang lahannya karena anggarannya sudah tersedia”

Kalau sudah tervalidasi oleh BPN pihak PPK pengadaan tanah langsung diusulkan dokumennya ke pihak LMAN untuk di bayarkan kepada pemilik bidang lahan tanah.

Lebih lanjut, Pembayaran ganti rugi tahap III kepada pemilik 66 bidang lahan tanah paling lambat Oktober 2021 dibayarkan

“Insya Allah Paling lambat pembayaran bidang tanah yang masih tersisa pada Oktober 2021” kata arsamid

Kami berharap masyarakat yang ada di wilayah dampak pembangunan bendungan ameroro dapat memberikan dukungan penuh terhadap proyek strategis nasional ini.

Sementara itu, Camat Uepai Dra. Warni Saleho menambahkan bahwa masyarakat pemilik bidang lahan yang di lalui proyek strategis nasional tersebut tidak perlu khawatir terkait pembayaran ganti rugi bidang lahan tanah, anggarannya sudah ada, hanya memang persyaratan yang di minta oleh pihak lembaga management aset negara (LMAN) harus dipenuhi. Ujar Warni Saleho.

(rudy suwondo)

 1,105 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *