Gunakan Avanza Tanpa Nopol untuk Curi Sawit di PT KMB, Dua Pria Diringkus Polsek Antang Kalang

Gunakan Avanza Tanpa Nopol untuk Curi Sawit di PT KMB, Dua Pria Diringkus Polsek Antang Kalang

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan dua orang pria berinisial DD (37) dan BB (24).

Keduanya ditangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB).

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Blok G19Y Divisi 5 MAGE, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kronologi Penangkapan
AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, petugas keamanan (security) PT KMB sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar area blok tersebut.

“Saat patroli, saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang mencurigakan memanen dan memasukkan buah kelapa sawit ke dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (nopol),” ujar Kasi Humas pada Jumat (12/06/2026).

Melihat aksi tersebut, dua petugas sekuriti langsung mengendap-endap mendekati TKP hingga jarak sekitar 30 meter.

Ketika mobil Avanza yang penuh muatan sawit itu mulai bergerak maju sejauh 100 meter, petugas langsung menghadang dan menyergap para pelaku.

Dalam penyergapan tersebut, dua pelaku (DD dan BB) yang berada di dalam mobil berhasil diamankan.

Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dengan menggunakan sepeda motor.

Barang Bukti dan Kerugian
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan di tempat, petugas menemukan puluhan janjang sawit hasil curian di dalam kabin mobil minibus tersebut.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
1 Unit Kendaraan: Toyota Avanza warna hitam (tanpa nopol) yang digunakan sebagai sarana mengangkut hasil curian.

Jumlah TBS: 38 janjang buah kelapa sawit.
Total Berat: 650 Kilogram (Kg).
Akibat pencurian ini, pihak PT KMB diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.270.729,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).

Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti mobil Avanza dan ratusan kilogram sawit telah dibawa ke Markas Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP. Dan atau Pasal 477 huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

(Umar k/curat).

 166 total views,  166 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!