Komplotan Pencuri Komponen Ekskavator di Kebun Raya Kotim Diringkus Polisi, Dua Pelaku Buron
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang anggota kawanan pencuri komponen alat berat (ekskavator). Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km. 30, Kelurahan/Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Satu dari tiga pelaku, yakni pemuda berinisial MG (23), berhasil dibekuk petugas dan warga saat sedang melancarkan aksinya pada Selasa (26/05/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.



Kronologi Pengungkapan dan Pengepungan
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi kejadian.
Aksi ini bermula saat pelaku MG mengajak dua rekannya, berinisial RB dan JP, untuk menjarah komponen ekskavator merek Komatsu milik korban berinisial DD.
Para pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sebuah mobil dan memarkirkannya tepat di depan ekskavator sasaran.
Mereka kemudian membagi peran untuk membongkar bagian-bagian alat berat menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku MG bertugas di bawah untuk memberikan kunci-kunci dan memungut komponen yang berhasil dilepas.
Sementara rekannya, RB dan JP, berada di atas ekskavator bertugas melepas komponen-komponen tersebut,” jelas AKP Edy Wiyoko, Jumat (29/05/2026).
Aksi nekat komplotan ini rupanya telah diantisipasi. Berkat laporan kecurigaan dari pemilik ekskavator (DD), personel Satreskrim Polres Kotim bersama masyarakat langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengepungan.
Dalam proses penangkapan tersebut, MG berhasil diamankan di tempat. Namun, dua pelaku lainnya, yakni RB dan seorang pelaku lain berinisial MM/JP, berhasil meloloskan diri ke dalam hutan.
“Satu pelaku berinisial MG telah dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran (buron),” tegas Kasi Humas.
Puluhan Alat Perkakas Disita sebagai Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti (BB) perkakas yang digunakan para pelaku untuk mempreteli ekskavator, antara lain:
Jenis Barang Bukti
Jumlah
1.Kunci pas ring ukuran 24/24
2 buah., 2.Kunci pas ring ukuran 14/14 3 buah., 3.Kunci pas ring ukuran 13/13 1 buah., 4.Kunci pas ring ukuran 21/21 1 buah., 5.Kunci pas ring ukuran 15/14 1 buah., 6.Kunci pas ring ukuran 12/10 2 buah., 7.Kunci pas ring ukuran 10/10 1 buah., 8.Kunci pas ring ukuran 8/6 1 buah.,
9.Kunci obeng ples 2 buah., 10.Kunci tang 2 buah., 11.Kunci sok ukuran 12mm, 10mm, dan 17mm
Masing-masing 1 buah., 12.Kunci roda 1 buah., 13.Kunci T ukuran 19mm dan 8mm
Masing-masing 1 buah., 14.Kunci roda L ukuran 19 dan kunci roda L biasa. Masing-masing 1 buah, 15.Kunci busi 2 buah., 16.Gergaji besi 2 buah., 17.Kotak tool kit dan senter kepala
Masing-masing 1 buah.
Motif dan Sanksi Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat melakukan pencurian ini adalah faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menghasilkan uang dengan cara menjual komponen curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang Pencurian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
(Umar k/Hms)
72 total views, 72 views today






