Dinkes Sidoarjo: Pihak BPJS Sudah Kembalikan Kelebihan Iuran PBID, Pengurangan Dilakukan Lewat Kapitasi Puskesmas
indopers.net | SIDOARJO (JATIM) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Konfirmasi dilakukan awak media di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada 19 Juni 2026 dan ditemui Danang dari bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sidoarjo.
Dalam keterangannya, Danang menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dan pihak BPJS Kesehatan disebut sudah melakukan pengembalian atas potensi kelebihan pembayaran yang sebelumnya menjadi temuan pemeriksaan BPK.
“BPJS sudah mengembalikan,” ujar Danang kepada awak media.
Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 20 Juni 2026, Kadinkes menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan melalui pengurangan pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Sesuai yang disampaikan dr. Danang. Bukti pengembalian tidak ada di Dinkes,” tulis dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes.
Ia menambahkan, “Dari BPJS mengurangi kapitasi yang dibayarkan ke masing-masing PKM (Puskesmas).”
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ditemukan adanya 176 warga Sidoarjo berstatus meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran PBPU-BP pada Januari 2023.
Akibat kondisi tersebut, muncul potensi kelebihan pembayaran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebesar Rp54.621.000.
Temuan tersebut berawal dari proses rekonsiliasi data kepesertaan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo yang dinilai belum berjalan optimal.
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK juga menyoroti lemahnya validasi data di tingkat desa. Beberapa warga yang telah meninggal dunia diduga masih tercatat aktif lantaran keterlambatan maupun ketidaksesuaian laporan dari RT, RW, hingga pemerintah desa.
Selain itu, BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial kurang cermat dalam melakukan pendataan serta rekonsiliasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap warga yang didaftarkan pemerintah daerah.
BPK kemudian merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi menyeluruh serta menghentikan tagihan bantuan iuran terhadap peserta yang seharusnya sudah dinonaktifkan.
Tidak hanya itu, BPK juga meminta adanya kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran sesuai hasil rekonsiliasi data.
Meski Dinkes Sidoarjo memastikan pengembalian telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, publik masih menaruh perhatian terhadap sistem validasi data kepesertaan agar persoalan serupa tidak terus berulang di tahun berikutnya.
Terlebih, temuan administrasi semacam ini dinilai menjadi catatan penting di tengah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diterima Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari BPK. (mbah mat)
206 total views, 2 views today






