Polsek Telawang Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Desa Sebabi

Polsek Telawang Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Desa Sebabi

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Polsek Telawang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Senin (4/5/2026).

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Telawang memimpin penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00.
“Saat petugas datang, terlapor yang berada di dalam rumah sempat terlihat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah dompet melalui jendela,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (7/5/2026).

Barang Bukti yang Disita
Setelah mengamankan terlapor, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari dompet yang sempat dibuang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,41 gram.
Uang tunai sejumlah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Satu buah dompet sebagai tempat penyimpanan.
Saat diinterogasi di lokasi, PA mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Telawang.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, PA kini harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Timur.

(Umar k/hms)

 203 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!