Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Membebaskan Denda Pajak Daerah Untuk PBB dan BPHTB: 4 Mei – 29 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Membebaskan Denda Pajak Daerah Untuk PBB dan BPHTB: 4 Mei – 29 Oktober 2026

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.

Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak daerah lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya.

Subandi juga menegaskan bahwa pajak daerah memegang peran penting dalam mendukung pembangunan.

Ia menuturkan bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan program kesejahteraan lainnya serta kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

Untuk memudahkan pembayaran, Pemkab Sidoarjo menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo, tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya program ini, Pemkab Sidoarjo berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (mbah mat)

 107 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!