Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang Pungut Biaya Siswa Baru Sebesar Rp 1,5 Juta
indopers.net | Tangerang (Banten) – Sekolah tingkat Dasar Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang yang beralamat di Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Diduga Memungut biaya bagi calon siswa – Siswi didik nya sebesar Rp 1.500.000,- per anak.
Hal ini disampaikan oleh salah satu guru bernama Zainal Arifin, beliau menyebutkan biaya tersebut untuk pembayaran seragam sekolah beserta atribut dan covernya. Statement itu didapat setelah salah satu orang tua calon didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang mengeluhkan kepada awak media. Kamis, 12/02/2026
” Saya sedikit kecewa pak, awal nya biaya itu di sampaikan bisa di bayar tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 bulan depan (Maret), tapi ko ini malah dadakan kalau gak ada besok duit nya di anggap mengundurkan diri kata admin nya pak ” ujar EM calon siswa baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang kepada wartawan
Sebelumnya EM mendaftarkan anak nya ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang karna sudah terakreditasi A, dan menurutnya setelah mendaftarkan ada kabar baik bahwa anaknya diterima menjadi siswa baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang. Kabar tersebut ia dapat dari pesan singkat via WhatsApp pada hari Kamis 12 Februari 2026 siang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, EM lalu mengkonfirmasikan kepada Zainal Arifin selaku admin dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang.
” Kalau saya princiin lagi berarti ibu belum daftar ulang, 6 stelan seragam berikut dengan atributnya sudah tercover semuanya tanpa harus ada yang dibeli lagi diluar. kalau ibu sudah siap mengundurkan diri saya hapus data di nomor ” kata Zainal Arifin saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh EM
Timbul rasa kekecewaan dari orang tua siswa yang anaknya sudah diterima lalu dipaksa mengundurkan diri karena terbentur oleh biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.500.000,- dan menurut keterangan dari Sang Guru jika sejumlah uang itu tidak ada besok (13/02/2026) artinya anak EM di paksa mengundurkan diri.
” Saya bukan nggak mau bayar pak tapi saya dapat kabar bahwa pembayaran tersebut di bulan depan, bukan besok harus ada duitnya kan jadi saya bingung. Ya mau nggak mau akhirnya saya kecewa terpaksa anak saya nggak jadi sekolah di situ karena nggak ada biayanya ” tutur EM
Dengan kejadian tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih dinilai bobrok dalam Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Berdasarkan aturan Kemendikbudristek (khususnya Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 1 Tahun 2021), sekolah negeri dilarang mewajibkan pembelian seragam di sekolah atau mengaitkannya dengan penerimaan siswa baru. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali dan tidak boleh ada pungutan wajib untuk seragam.
Berikut adalah poin-poin penting aturan seragam sekolah SD:
Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam: Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah atau pihak tertentu.
Kebebasan Membeli: Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar atau menggunakan seragam lama (jika sesuai).
Bukan Syarat Masuk: Membeli seragam baru tidak boleh dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
Sanksi: Sekolah yang menjual seragam dan memungut biaya, terutama di negeri, dapat dikenakan sanksi dan wajib mengembalikan uang 100%.
Sementara itu kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang H. Baedowi, S.Pd.I., M.Pd belum dapat dikonfirmasi. (Sopiyan A)
43 total views, 18 views today






