Tahun 2026 Pemkab Sidoarjo Melalui Wakil Bupatinya Menerapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan.

Tahun 2026 Pemkab Sidoarjo Melalui Wakil Bupatinya Menerapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Wakil Bupatinya, demi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan menerapkan aturan tegas berupa sanksi dan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang tertangkap kamera pantau CCTV atau ketahuan langsung oleh petugas.

Langkah tegas pemerintah kabupaten Sidoarjo dalam rangka untuk menjaga wilayah yang bebas sampah dengan diberlaku aturan tersebut dengan harapan wilayah Sidoarjo menjadi kawasan yg bersih dan Asri.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperketat pengawasan terhadap aksi pembuangan sampah sembarangan yang masih marak terjadi di sejumlah tiitk. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo telah memasang 15 kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, sekaligus membentuk satuan tugas (Satgas) pemantau untuk menindak pelanggar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi dan denda bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan, pemasangan CCTV dan pembentukan satgas bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami ingin masyarakat berpikir ulang sebelum membuang sampah sembarangan. CCTV yang dipasang di 15 titik rawan ini untuk memantau dan memberikan efek jera,” ujar Mimik.

Menurut Mimik, persoalan sampah tidak hanya disebabkan oleh warga Sidoarjo, namun juga oleh pengendara dari luar daerah yang kerap membuang sampah di pinggir jalan.

“Banyak yang membuang satu kantong plastik, satu kantong plastik, dan ternyata bukan warga Sidoarjo. Tapi tetap saja wilayah kita yang terdampak. Karena itu kami harus berani dan tegas. Kalau tidak tegas, tidak akan kapok,” katanya.

Ia menegaskan, selama ini penindakan masih bersifat edukatif, seperti kerja sosial membersihkan lingkungan atau makam. Namun ke depan, sanksi denda akan diterapkan secara lebih tegas.

“Semua sudah diatur, ada sanksi dan dendanya. Kami ingin memberikan jalan terbaik, tapi jika masih melanggar, akan dikenakan denda. Kebersihan itu sebagian dari iman, jadi kesadaran harus tumbuh dari diri sendiri,” ucapnya.

Pengelolaan Sampah di Desa-desa Sidoarjo, DLHK Sidoarjo bersama Satpol PP telah menindak sejumlah pelanggaran dengan denda ringan yang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000, tergantung tingkat pelanggaran.

Sementara itu, Kepala UPT TPA Jabon, Hajit Arif Hidayat mengungkapkan, volume sampah di Kabupaten Sidoarjo masih tergolong tinggi. Berdasarkan data DLHK, sampah yang masuk ke TPA Jabon setiap hari pada Januari 2026 mencapai 632 hingga 658 ton.

“Rata-rata timbulan sampah dari setiap kepala keluarga di Sidoarjo sekitar 2 kilogram per hari. Ini menjadi tantangan besar jika tidak diimbangi dengan pengelolaan dan kesadaran masyarakat,” jelas Hajit.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga terus mengaktifkan layanan pengelolaan sampah di desa-desa yang sebelumnya masih vakum, agar warga tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

“Kalau layanan sampah berjalan di semua desa, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah ngawur,” pungkasnya. (mbah mat)

 45 total views,  45 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!