Proyek Betonisasi Jalan Caringin–Cilaketan Senilai Rp 531 Juta di Desa Gorowong Rusak Dini, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
indopers.net | BOGOR (Jabar) – Proyek pembangunan infrastruktur jalan kabupaten pada ruas Caringin–Cilaketan, tepatnya di Kampung Lebak Ciung, Desa Gorowong, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek betonisasi yang menelan anggaran Rp 531.000.000 dari APBD Kabupaten Bogor tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan meski usia bangunan belum genap satu bulan.Senin (23/12/2025)
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan SPMK Nomor: 620/A.138-332143/TING-JLN/PPJJ.2/SPMK/DPUPR tertanggal 23 September 2025, dengan PT Queensa Manggala Abadi sebagai penyedia jasa (kontraktor) dan PT Metrik Arsiplan Indonesia selaku konsultan pengawas.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya keretakan pada badan jalan serta penurunan (ambles) permukaan beton di sejumlah titik. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena selain berpotensi tidak bertahan lama, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pihak pelaksana proyek berdalih bahwa kerusakan disebabkan oleh kondisi tanah yang labil atau disebut sebagai “tanah spesial”, serta terkendala perizinan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) akibat belum adanya persetujuan dari pemilik bangunan lokal (Lio). Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya kualitas hasil pekerjaan.
Sorotan Ketua FWJI Korwil Bogor
Sorotan keras datang dari Anwar Ahmad, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Bogor. Ia menilai proyek tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan teknis.
“Alasan tanah labil tidak bisa dijadikan tameng. Justru di situlah peran perencanaan teknis dan konsultan pengawas diuji. Jika memang TPT menjadi kebutuhan utama, seharusnya betonisasi tidak dipaksakan sebelum struktur penahan tanah selesai,” tegas Anwar Ahmad.
Ia juga meminta DPUPR Kabupaten Bogor tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret.
“Ini uang rakyat lebih dari setengah miliar rupiah. Negara tidak boleh dirugikan. Kontraktor wajib memperbaiki secara menyeluruh selama masa pemeliharaan, dan bila perlu dilakukan audit teknis oleh Inspektorat maupun BPK,” tambahnya.
Tuntutan Masyarakat
Perwakilan masyarakat setempat turut menyampaikan keberatan atas kualitas pengerjaan yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan aspek geoteknik. Mereka mendesak:
- Evaluasi Perencanaan dan Pengawasan
Konsultan pengawas dan kontraktor dinilai gagal melakukan mitigasi risiko sejak awal terhadap kondisi tanah. - Perbaikan Menyeluruh di Masa Pemeliharaan
DPUPR diminta menginstruksikan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan total, bukan tambal sulam. - Audit Teknis dan Material
Audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi beton dan mutu pekerjaan agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Desa Gorowong dapat berperan aktif menjembatani persoalan sosial dengan pemilik lahan agar pembangunan TPT dapat segera direalisasikan. Namun demikian, persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas kerusakan dini betonisasi yang sudah terbangun.
Proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi mobilitas warga, bukan justru menyisakan persoalan baru dalam waktu singkat. (Sopian A)
52 total views, 52 views today






