LBH HMI JATIM MENILAI POLRI DIDUGA MENGESAMPINGKAN PERKARA PENCABULAN DI PROBOLINGGO.
indopers.net | Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (LBH HMI JATIM) menilai kepolisian telah mengesampingkan korban dalam perkara dugaan pencabulan Seorang anak oleh bapak kandungnya di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan itu merespons putusan Polres Probolinggo Kota yang menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Polisi mengklaim tidak ditemukan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban T di Mapolres Probolinggo kota berdasarkan surat pemberitahuan pengehentian penyidikan (SP3) Tertanggal 03 Oktober 2025
“Penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban,” kata Moh.Agus Efendi LBH HMI JATIM, Jum’at (05/02/25).
Ia menjelaskan jika pada tahap awal tidak ditemukan peristiwa yang diduga tindak pidana dalam penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.
“Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.
Menurut pihaknya, penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Tim Kuasa Hukum, kata dia, menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan pada anak.
Ia menilai perkara itu layak untuk ditingkatkan ke penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya.
Terlebih, dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, Tim Kuasa Hukum menilai pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa.
Pihaknya pun menilai sikap kepolisian secara konsisten telah mengabaikan korban sejak 11 Januari 2025. Sebab, korban telah bersaksi dan mengungkapkan kejadian sejak saat itu, tapi penanganan perkara di kepolisian berlarut larut.
“Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, penyidik kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah digelar perkara khusus dan tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban T di Mapolres Probolinggo Kota. (giru)
51 total views, 51 views today






