BEA CUKAI PANGKALAN BUN MUSNAHKAN BARANG MILIK NEGARA, ROKOK ILEGAL DAN BARANG LARANGAN
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun kembali melaksanakan pemusnahan barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMN) di lapangan Pelindo lll Kumai, kawasan Pelindo Pangkalan Bun, Jalan Pangeran Antasari, Selasa (25 /11/ 2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari berbagai penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalan Bun, Sulaiman, menjelaskan secara rinci jenis-jenis barang yang dimusnahkan serta bahaya yang ditimbulkan.





Menurut Sulaiman, salah satu barang larangan yang menjadi fokus adalah pakaian bekas impor ilegal yang kini marak ditemukan di pasaran. Ia menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas dari luar negeri merupakan pelanggaran karena dapat membawa risiko kesehatan serta merusak industri tekstil dalam negeri.
“Pakaian bekas ini menjadi atensi serius pemerintah, bahkan dibahas hingga tingkat DPR. Wilayah kita memang tidak langsung berbatasan dengan luar negeri, namun potensi perembesan barang dari jalur perbatasan seperti Entikong, Jabal Babang hingga Tarakan tetap harus diwaspadai.
Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga fokus menindak peredaran rokok ilegal, yang disebut sebagai musuh bersama. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sebab tidak melalui pengujian laboratorium resmi.
“Rokok sudah berbahaya, apalagi rokok ilegal yang tidak jelas kandungannya. Ini menjadi tanggung jawab bersama — Bea Cukai, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” tambah Sulaiman.
Bea Cukai Pangkalan Bun menerapkan dua pendekatan dalam pemberantasan barang ilegal, yakni preventif dan represif. Secara preventif, mereka rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya barang ilegal serta menggencarkan edukasi tentang peraturan cukai. Secara represif, penindakan dilakukan melalui penguatan intelijen, koordinasi dengan Kanwil, dan sinergi dengan aparat terkait.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 66 kali penindakan dilakukan di wilayah Pangkalan Bun. Bahkan, baru-baru ini Kantor Wilayah Banjarmasin juga memusnahkan lebih dari 3,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 4 miliar.
Sulaiman menegaskan bahwa pelanggaran terkait cukai, termasuk rokok polos, pita cukai palsu, atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan, akan diproses sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Cukai dan harmonisasi peraturan perpajakan, penanganan pelanggaran kini dapat melalui dua pendekatan, salah satunya restorative justice pada kondisi tertentu.
Di akhir penyampaiannya, Sulaiman mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal.
Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga wilayah kita dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. (Hermansyah).
51 total views, 51 views today






