Waduh..!! Gara-Gara Demi Klaim Asuransi Ganda ”Juwita Cs Rekayasa Pembunuhan Jadi Kecelakaan”
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Miris memang hati jika merunut begitu sadisnya kematian almarhum Achein alias RIPIN (23) thn) beberapa waktu lalu (27/4/2025), warga desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Kematian RIPIN ini sangat penuh kejanggalan, ucap RUDI IRAWAN kakak kandung almarhum.
“Pada akhir tahun 2024 RIPIN dimasukkan ke asuransi PANIN oleh JUWITA dengan 1 polis dengan pertanggungan 1 Milliar, baru kemudian 2 bulan sebelum kematiannya almarhum di masukin lagi ke asuransi PANIN dengan 1 Polis dengan pertanggungan 1 Milliar, dalam pertanggungan asuransi PANIN ini disebutkan bahwa jika RIPIN meninggal dunia karena korban kecelakaan maka claim polis pertanggungannya jadi 3 kali lipat. Lalu hampir di waktu bersamaan almarhum RIPIN juga di masukkan lagi ke asuransi MSIG dengan claim polis pertanggungan asuransinya sekitar 2,5 Miliar. Jadi dalam waktu bersamaan tersebut RIPIN memiliki 3 polis asuransi dengan claim 8,5 Milliar. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini pihak Polresta Deli Serdang telah menetapkan JUWITA dan KELVIN sebagai tersangka
” Urai Rudi Irawan ke media di lokasi Starbucks, Tanjung Morawa. Senin,(24/11/2025).

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus claim asuransi seperti ini juga pernah terjadi terhadap almarhum JONI pada tahun 2021 lalu. Oleh JUWITA almarhum JONI dimasukin ke asuransi Allianz dengan ahli warisnya adalah RUDI sendiri. Dulu Juwita meminta Saya untuk membuka 1 rekening atas nama saya sendiri untuk dipakai JUWITA untuk usaha sehingga buku rekening dan ATM dipegang dia, namun tidak saya sangka saat pencairan claim asuransi tersebut dia suruh agar pihak asuransi mentransfer uang claim itu ke rekening tersebut. Pada waktu pencairan pertanggungan asuransi Allianz tersebut, JUWITA tidak jujur soal jumlah nominalnya, karena pada saat itu saya selaku ahli waris hanya di infokan bahwa nominal asuransi almarhum JONI hanya 600 juta saja, tapi baru-baru ini atas saran dari pengacara kita bapak Mardi Sijabat SH, CPLE untuk kita cek rekening koran ke Bank teryata pertanggungan polis asuransi pak JONI sebesar Rp.2.005.907.130- dan uang tersebut oleh JUWITA di transfer ke rekening JUWITA sendiri, lalu ke rekening 2 anaknya KELVIN dan MARIANA dalam tempo 1 bulan tanpa sepengetahuan RUDI IRAWAN selaku pemilik rekening. Kasus penipuan dan perbuatan curang ini telah kita laporkan ke Poldasu dengan no ; LP/B/XL/2025/SPKT/Polda Sumut 12 November 2025.” Ungkap Rudi dengan kesal
Mardi Sijabat SH, CPLE pada kesempatan itu juga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus almarhum RIPIN ini
“Sudah jelas JUWITA dan anaknya KELVIN yang menjemput RIPIN ke rumah RUDI tapi 3 hari kemudian RIPIN sudah meninggal dunia dengan argumen kecelakaan lalu lintas tabrak lari, namun dari pihak Satlantas sudah mengatakan bahwa RIPIN meninggal dunia bukan karena korban kecelakaan. Kenapa Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum berani melakukan press rilis sampai hari ini “Tandasnya penuh kecewa
(Jhon Tobing)
381 total views, 381 views today






