Mediasi Ke 3 Sengketa Lahan H. Darmawan Melawan Kades Pundu Diyoe Kecamatan Cempaga Hulu KOTIM

Mediasi Ke 3 Sengketa Lahan H. Darmawan Melawan Kades Pundu Diyoe Kecamatan Cempaga Hulu KOTIM

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Mediasi ke 3 sengketa lahan antara H. Darmawan melawan Kepala Desa Pundu Diyoe di room aula, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at (21/11/2025)

Mediasi ini dipimpin oleh Sekretaris Kecamat Cempaga Hulu Sarju, SE., dihadiri Kapolsek Cempaga Hulu, Danpos Cempaga Hulu 1015-06/Cempaga, H. Darmawan, Kepala Desa Pundu Diyoe, dan beberapa orang saksi.

Dalam mediasi ini Sekcam Cempaga Hulu menyampaikan, ” Tadi pagi kita sudah cek lapangan bersama-sama untuk menunjukkan lahannya yang mana milik H. Darmawan dan yang mana milik Kades Diyoe, dan keduanya sama-sama mengklaim objek yang sama.

” Kami harapkan melalui mediasi ini sengketa lahan 38 hektare ini ada solusinya (win- win solution) supaya ada titik temunya. Sebelum kami menutup mediasi ini kami tawarkan kembali, apakah ada solusi dari kedua belah pihak dan apa bila tidak ada solusi silakan untuk menempuh jalur hukum, “ujar Sarjo

Dalam mediasi ini Kepala Desa Pundu Diyoe mengatakan, ” Kami tetap pertahankan lahan kami. Karena kami sudah punya barang bukti, sudah 2 tahun kami tanam dan dari pihak perusahaan juga menyatakan kalau lahan ini sudah lepas dari HGU mereka, ” Katanya.

Lahan kebun desa 6 hektare sudah ditanami kelapa sawit ditambah 2 hektare untuk ketahanan pangan, jadi semua ada 8 hektare lahan desa,” ujarnya

Tambah H. Darmawan menuturkan, ” Karena itu benar-benar hak kami ada sejarahnya, dari pihak lain pun juga mengetahui. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu atas pelayanannya, yang jelas lahan kami 38 hektare ini tetap kami pertahankan, ” Tutur H. Darmawan.

Sementara menurut keterangan di surat Segel yang dimiliki H. Darmawan yang ditandatangani Damang M Daleni, S.T., dan Kades Robenson, S.T., menerangkan bahwa kami menguasai lahan yang terletak di wilayah Lubuk Layang dan sekitarnya. Adapun lahan tersebut tempat orang tua kami dahulu memungut hasil hutan pada tahun 1997 kala itu.

(Umar K)

 485 total views,  485 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!