Ketua Koperasi Panca Karya Tidak Menguasai Objek Tanah di Desa Beringin Tunggal Jaya Parenggean.

Ketua Koperasi Panca Karya Tidak Menguasai Objek Tanah di Desa Beringin Tunggal Jaya Parenggean.

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Pengadilan Negeri Sampit menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) bersama penggugat Ketua Koperasi Panca Karya Tugiman, tergugat satu pak Dante, tergugat dua pak Leger T Kunum beserta kuasa hukumnya, dan lainnya yang hadir di lokasi objek sengketa Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Jum’at ( 14/11/2025).

Saat diwawancarai oleh beberapa awak media online pengacara dari tergugat Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., CLI., CPL., CPCLE., mengatakan, ” Sidang lapangan hari ini, pemeriksaan setempat memastikan tentang objek antara penggugat dan tergugat. Kita pada har ini sudah bisa membuktikan pada Majelis Hakim, bahwa objek gugatan yang digugat oleh tergugat itu bukan tiga tapi ada lima.

” Tadi dari objek tergugat satu Dante, didalilkan mereka seakan-akan ada dua objek. Paktanya ada tiga objek 91,5 hektare yang sudah dibayar, 91,5 belum dibayar, 61 hektare yang sudah dibayar. Jadi ada tiga bukan dia, ” Jelasnya

Kalau untuk tergugat dua sendiri pak Leger di dalam gugatannya mereka mendalilkan seakan-akan klien saya ini ada minta pembayaran dua kali terhadap satu objek dengan tanah yang sama. Jadi dalam gugatan itu 20,7 dibulatkan menjadi 21.

Dalam sidang hari ini kita membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa paktanya bukan satu tapi dua, yang pertama kita ukur tadi dengan luasan 21 hektare berasal dari 42 hektare tanah milik Pak Leger yang ditanam oleh pihak Koperasi akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian 2018 untuk dibagi dua.

” Karena masing-masing memiliki hak tanah punya Pak Leger 42, tanaman sawit milik perusahaan. Jadi daripada bersengketa dibagi dua, 21 hektare tanaman sawit + tanahnya dikelola Koperasi 21 hektare tanah dengan sawit di atasnya dikembalikan kepada Pak Leger

Yang 20,7 hektare tadi sudah diakui objek pihak penggugat sendiri, yang mana terdapat 8 di blok C, 12,7 di blok B. Jadi paktanya didalam sidang hari ini kita sudah membuktikan bahwa objek itu bukan satu tapi dua untuk tergugat dua.

Sementara pengecekan bersama pihak Pengadilan tadi antara penggugat dan pihak tergugat sudah pasti tidak sana. Dasar mereka menggugat seakan-akan tergugat satu itu punya dua objek tergugat dua satu objek. Kita malah membuktikan sebaliknya, tergugat satu punya tiga tergugat dua punya dua.

Dalam pembuktian lapangan hari ini kita sudah bisa membuktikan gugatan mereka dilakukan dengan sembarangan tanpa kepastian lapangan. Hari inilah kita bisa membuktikan objek itu sebenanya, sesuai jawaban kita, dengan saksi-saksi kita, sesuai dengan bukti kita, ” Ujar Halim

Harapan kita kepada Majelis Hakim saat kita sudah membuktikan bahwa objek ini bukan Tiga tapi Lima, harapan kita Majelis Hakim dapat memutuskan secara objektif berdasarkan pakta, berdasarkan hukum.

Teman-teman bisa lihat harusnya seseorang yang mengaku memiliki, itu wajib mengetahui letak batasnya. Inikan aneh penggugat dia yang menggugat yang dia yang mengaku memiliki, saat diminta menunjukkan batas dia sendiri bingung dan berubah-ubah dari yang awalnya di sini pindah lagi ke lain. Disitu kan membuktikan penggugat sendiri tidak menguasai objek tanah yang dijadikan objek sengketa oleh mereka, ” Jelas Halim

Leger menambahkan, ” Kita bisa membuktikan bahwa tuduh-tuduhan di gugatan mereka tidak itu benar tidak berdasar, seolah-olah saya menuntut di lahan yang sama. Karena kita membuktikan satu berada di blok B, satu berada di blok D jadi jelas sudah terbantahkan tuduhan mereka yaitu meminta gantirugi dua kali. Yang bahasa mereka 20,7 hektare dijadikan menjadi 21 hektare itu salah.

Lanjut Leger, ” Berdasarkan pakta sidang lapangan gugatan mereka itu ngawur.

Permasalahan itu sebenarnya sudah selesai tidak ada samasekali, kami menyelesaikan permasalahan itu dengan musyawarah berproses. Dari awal tahun 2024 sejak penggarapan 2005 seterusnya, 2013 ada titik temu yang dibayar 20,7 diganti rugi oleh pihak Koperasi Panca Karya yang mana tadi mereka pun mengakui di posisi ini, ” Kata Leger

Kemudian dasar-dasar saya itu pertama hampir semua orang tahu bahwa pengembangan Transmigrasi Beringin Tinggal Jaya ini pemekaran dari Desa Sebungsu dan Desa Barunang Miri. Tentunya masyarakat lokal itu melangsungkan kehidupan itu bersosial lebih dulu dari pada Transmigrasi, apalagi dengan Koperasi, ” Jelas Leger

Seperti almarhum Tugal Kunum beberapa kepala keluarga berladang berusaha di sini sejak tahun 1958 dibuktikan dengan surat ijin menyadap Jelutung pada tahun 1969 yang atas nama almarhum Gumer yaitu kakak kandung saya sendiri, ” Terang Leger

Berdasarkan itu lah saya berada disini mewakili dari waris yang ada, keluarga yang ada saya mengebangkan warisan tanah-tanah yang ada tanah dari orang tua kami kembangkan. Kami berkebun karet, kami juga ikut-ikutan berkebun sawit. Tentunya ada penggarapan diwaktu itu diluar sepengetahuan kami, digusur ternyata kena untung ada saya dan ada pak Dante untuk mencegahnya.

Harapan saya kepada warga Transmigrasi jaga kehidupan bersosial ini, hidup yang harmonis, saling menghargai, saling menyepakati apa yang telah kita sepakati karena itu ada kesempatanya ditandatangani ketua Koperasi yang sekarang pak Tugiman. Beliau juga yang bikin berita acara beserta stafnya, beserta pemerintahan desa disaksikan oleh Mupika Parenggean dan ada kami juga semua ada berita acaranya,

” Tapi kok dia lagi yang menggugat ini yang membuat saya tidak masuk akal, mudah-mudahan dengan adanya pakta lapangan hari ini bisa membuat masalah ini menjadi terang benerang, dan hak-hak masyarakat lokal itu tetap dihargai, ” Harapnya.

(Umar k)

 73 total views,  73 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!