Camat Seranau Dampingi Irbansus Monitoring di Kantor Desa Terantang Hilir

Camat Seranau Dampingi Irbansus Monitoring di Kantor Desa Terantang Hilir

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Camat Seranau Dwi Kushendro dampingi Ibu Rahma Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan monitoring di kantor Desa Terantang Hilir, Selasa (11/11/2025).

Monitoring di kantor desa adalah proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang (seperti pemerintah kecamatan atau kabupaten) untuk memastikan pelaksanaan program desa berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Proses ini meliputi pemeriksaan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, termasuk administrasi pemerintahan dan kegiatan pembangunan fisik seperti penggunaan dana desa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi masalah, memberikan masukan perbaikan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa. 

Di monitoring ini Irbansus Ispektorat Kotim Rahma menjelaskan, ” Sebelumnya kami menindak lanjuti aduan masyarakat terkait Desa Terantang Hilir. Tentang tidak terlaksananya program pelebaran jalan sekaligus penimbunan. Karena kami dari Irsusus biasanya pemeriksaannya reguler dia tahun sekali di wilayahnya masing-masing di wilayah sudah dilaksanakan, ” Jelas Rahma

Lanjut Rahma, ” Karena ini sudah diadukan kepada kami maka segala sesuatu tentang surat pernyataan dari Ispektorat mengenai bebas temuan, apabila kami disuruh turun langsung dari Bupati berarti semua yang disampaikan untuk tidak ada temuan akan kami atasi, ” Katanya

Jadi agak berbeda sedikit tim reguler biasa itu termasuk pembinaan, kalau di husus tidak ada pembinaan. Kami punya MOU dengan Kejaksaan dan aparat hukum apabila dalam batas 60 hari tidak mengembalikan ke rekening desa, maka akan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan, ” Ujar Rahma

Sebelum selesai penugasannya nanti Rahma juga meminta, “agar kooperatif untuk bisa menyampaikan, kalau direguler itu masih bisa dikembalikan lewat administrasi. Kalau husus itu harus kembali uang kerugiannya,” Kata Rahma

Lanjut Rahma , ” Tinggal bagaimana kesanggupan pemerintah desa apakah proyek itu bisa dikerjakan atau tidak sampai akhir 2025, dan bila kesiswaan dananya bisa disilpakan, ” Katanya

Camat Seranau Dwi Kushendro menuturkan, ” Saya tidak tahu kalau BPD melaporkan Kades ke Ispektorat, karena mereka tidak memberitahu saya selaku camat. Saya mengharapkan kepada Kepala Desa agar proyek jalan ini bisa diselesaikan sesuai waktu 60 hari kerja, “Harapnya

Secara langsung Kades Terantang Hilir (Abdul Muhid) mengatakan, ” Kami pemerintahan desa menerima dengan lapang hati terkait beberapa pengaduan itu, mungkin itu sebagai kritik dan kepedulian terhadap pembangunan di desa ini, ” Katanya

” Awalnya pelebaran dan penimbunan jalan dari RT 03 dan RT 04 ini sepanjang 194 meter dengan anggaran Rp.197.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah) namun disaat mau dikerjakan ada perubahan karena ada permintaan warga sekitar agar volummenya ditambah diukur ulang bersama-sama ada BPD, LPMD, RT, RW, dan TPK, ” Ujarnya

Yang tadinya pelebaran dan penimbunan jalan ini panjang 194 meter ditambah menjadi kurang lebih 260 meter dari sebelumnya, sementara anggaran tidak ada perubahan, ” Kata Kades

Selanjutnya besok kita akan melaksanakan pekerjaan yang biar cepet selesai karena material sudah siap, rencananya besok para pekerja yang mengangkut materialnya kita persiapkan, ” Tutupnya.

(Umar k)

 182 total views,  182 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!