Rapat Komite Sekolah SMPN 3 Wanasari dan Wali Murid Sepakati Sumbangan Pembinaan Anak Didik Baru

Rapat Komite Sekolah SMPN 3 Wanasari dan Wali Murid Sepakati Sumbangan Pembinaan Anak Didik Baru

indopers.net | Brebes (Jateng) – Rapat Komite Sekolah dan orang tua/wali murid SMP Negeri 3 Wanasari, Kabupaten Brebes menyepakati keputusan bersama berkaitan dengan sumbangan pembinaan anak didik baru (siswa kelas 7) pada saat digelarnya rapat yang diadakan di aula sekolah setempat, Sabtu (4/10/2025)

Perwakilan orang tua/wali murid kelas 7 SMP Negeri 3 Wanasari Fathoni (49) membenarkan, seluruh peserta rapat menyetujui hasil keputusan bersama dengan komite sekolah.

“Tidak ada unsur paksaan dalam pembahasan di rapat antara orang tua/wali murid kelas 7 dengan Komite SMP Negeri 3 Wanasari. Kita menyepakati hasil rapat tersebut, karena sumbangan juga kembali untuk pembinaan anak-anak yang belajar di sini,” ucap orang tua El Shaarawy siswa kelas VII D SMP Negeri 3 Wanasari tersebut.

Fathoni menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Komite SMP Negeri 3 Wanasari ini, juga disepakati bahwa orang tua/wali murid kelas 7 yang tidak mampu, anak didik yang yatim/piatu dan anak didik kembar (kakak beradik yang belajar di SMP Negeri 3 Wanasari) dibebaskan dari sumbangan untuk pembinaan siswa.

“Tidak semua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibahas dalam rapat bisa memenuhi kebutuhan untuk kegiatan belajar-mengajar selama satu tahun. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan dari Komite SMP Negeri 3 Wanasari ini, orang tua/wali murid yang hadir tidak keberatan dan menyetujui adanya sumbangan untuk pembinaan anak didik yang dibahas dalam rapat,” tandas Fathoni.

Ketua Komite SMP Negeri 3 Wanasari, Sumardi saat dimintai keterangannya menjelaskan, semua wali murid/orang tua siswa kelas 7 menyetujui atau menyepakati semua hasil keputusan rapat berkaitan dengan agenda pembahasan mengenai sumbangan untuk sekolah dari siswa baru/siswa kelas 7.

“Hasil rapat juga memutuskan, anak didik orang tua/wali murid kelas 7 yang tidak mampu, anak didik yang yatim/piatu dan anak didik kembar (kakak beradik yang belajar di SMP Negeri 3 Wanasari) dibebaskan dari sumbangan untuk pembinaan siswa,” ucap Sunardi.

Kepala SMP Negeri 3 Wanasari, Danang Margono MPd menerangkan, dirinya pada saat rapat pertemuan antara komite sekolah dengan wali murid/orang tua siswa kelas 7 sebatas membuka acara.

“Saya kebetulan juga belum pernah bertemu dengan orang tua/wali murid kelas 7 dan pertemuan hari ini sekaligus ajang silaturahmi. Setelah membuka acara menyampaikan perihal agenda rapat, saya tidak berada di tengah-tengah forum pertemuan. Hasil rapat merupakan wewenang sepenuhnya antara komite sekolah dengan wali murid/orangtua siswa kelas 7,” pungkas Danang.

(Eko/ Jrd)

 148 total views,  32 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!