DPRD Pacitan Mengagendakan Rapat Paripurna Bagi Penyandang Disabilitas Agar Mendapat Pengakuan Hukum.

DPRD Pacitan Mengagendakan Rapat Paripurna Bagi Penyandang Disabilitas Agar Mendapat Pengakuan Hukum.

indopers.net | Pacitan (Jatim) – Penyandang disabilitas, yang secara kodrati memiliki hak asasi manusia yang sama dengan individu lainnya, berhak mendapatkan perhatian khusus dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.

Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi secara optimal. Salah satu langkah konkret untuk mewujudkan hal ini adalah dengan menyusun peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait.

“Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya, tanpa diskriminasi dan dengan akses yang sama terhadap berbagai layanan publik.” Kata Gagarin didepan sidang Paripurna.

Melalui Perda ini, pemerintah turut mewujudkan, menjamin, dan memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan. Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menciptakan lingkungan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Besar harapan kami, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama”, imbuhnya.

Usai menyimak usulan eksekutif, DPRD Pacitan mengagendakan rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Jawaban Eksekutif pada Selasa (9/9/2025) lebih sedikit. (ttk)

 246 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!