Komisi Informasi Jawa Timur Akhirnya Melanjutkan Sidang Sengketa Antara PKN Dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Yang Sempat Dinyatakan Kadaluarsa.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim), 14 Agustus 2025 – Setelah sempat terjadi kerancauan dokumen gugatan yang di nyatakan kadaluarsa oleh Majelis, pada tanggal 12 Agustus 2025 kemarin pada waktu sidang di gelar Majelis sempat menyatakan dokumen kadaluarsa dan sidang di tunda, selesai sidang pemohon menjelaskan kepada Panitera bawah terakhir PKN bersurat kepada PPID Sidoarjo 31 Januari 2022 tentang keberatan mengenai jawaban yang tidak sesuai dengan yang diminta dan sekaligus meminta jawaban secara tertulis surat PKN yang di kirim pada tanggal 23 Desember 2021, panitera mengatakan nanti akan sampaikan kepada Majelis,
Pemohon menjelaskan kepada Panitera bawah jika 30 hari kerja setelah surat keberatan jatuh pada tanggal 17 Maret 2022 dan pengajuan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Timur 25 Maret 2022 masih terhitung 6 hari kerja, untuk memastikan tindak lanjut sengketa pada tanggal 14 Agustus 2025 Deni ketua PKN Sidoarjo menemui Panitera dengan membawa kalender bulan Januari, Febuari, dan Maret 2022 setelah bersama-sama menghitung akhirnya Paniteran menyampaikan bahwa kemarin Majelis akan melanjutkan sidang dan sudah ada bukti register, dan Panitera menunjukan bukti bahwa gugatan PKN dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masuk dalam buku pengajuan jadwal sidang pembuktian ke 3
Dan pada sidang PKN ( 14/8/2025) juga mengalami hal yang sama pada saat sidang PKN Sampang dengan Pemerintah Desa Tobai Barat Kec. Sokobanah Sampang Majelis juga menyampaikan surat gugatan ke Komisi Informasi Jawa Timur Kadaluarsa/Prematur, Pada saat awak media wawancara kepada Deni (14/8) setelah keluar dari ruang sidang mengatakan ” untuk sengketa PKN Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Alhamdulillah sudah sudah bisa lanjut, tadi Panitera menyampaikan langsung ke saya ” jelasnya, Deni menambahkan jika sidang akan di lanjut 3 minggu ke depan karena minggu ke 2 panitera menyampaikan masih cuti nanti akan ada pemberi tahuan seperti biasanya,
Kepada awak media Deni menyampaikan agar tim PKN, Masyarakat maupun wali murid yang ikut mengawal sidang sengketa ini agar tetap semangat dan Menghormati putusan Majelis meskipun kemarin ada kesalahan perhitungan, Deni juga yakin akan memenangkan sidang sengketa informasi publik ini, tujuan PKN meminta informasi publik sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan atau penyelenggaraan progam dana BOS tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, jika dokumen sudah ada dalam kekuasaan PKN Sidoarjo, Deni mengajak masyarakat dan wali murid bersama-sama memeriksa dan mengecek ke lapangan membawa dokumen sebagai kontrol sosial, Deni juga menegaskan siapa saja boleh meminta LPJ Dana Bos tanpa terkecuali karena itu bukan dokumen yang dirahasiakan,
Jika ada temuan dalam kotrol sosial masyarakat atau wali murid bisa membuat aduan sendiri kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten/Provinsi, berdasarkan rekam jejak PKN sudah ratusan kali mengajukan gugatan di seluruh Indonesia, selain itu PKN juga mempunyai legal standing yang di akui dan memiliki pengalaman lebih dari sepuluh tahun dalam permintaan informasi publik dan sudah pernah mendapatkan apresiasi dari Majelis jika PKN dalam penyusunan dokumen sengketa publik sangat rapih, sehingga dalam pengajuan gugatan ke Komisi Informasi tidak mungkin kadaluarsa/prematur karena semua surat di PKN yang membuat hanya ketua Umum Patar Sihotang SH,MH. (gru)
121 total views, 121 views today