Kasus Intimidasi Terhadap Karyawan PT. BOT Finance di Surabaya Dengan Joyosemoyo Community Berakhir Damai

Kasus Intimidasi Terhadap Karyawan PT. BOT Finance di Surabaya Dengan Joyosemoyo Community Berakhir Damai

indopers.net | Surabaya – Kasus intimidasi yang dialami karyawan PT BOT Finance Indonesia di Surabaya dengan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyosemoyo Community berakhir damai melalui Restorative Justice.

Erlikh Indraswanto Kuasa Hukum PT BOT Finance Indonesia menyatakan, pihaknya menerima permintaan maaf dan komitmen yang disampaikan pihak Joyosemoyo Community melalui kuasa hukumnya.

“Kami menerima permintaan maaf dari Joyosemoyo atas kejadian yang telah dilakukan terhadap karyawan kami. Dalam hal ini, kami terima dengan lapang dada, semoga tidak terulang lagi apa yang sudah menimpa. Hari ini sudah kita selesaikan dan tidak ada permasalahan apapun lagi,” katanya, setelah melakukan mediasi di Polrestabes Surabaya, Senin (4/8/2025).

Erlikh juga memastikan bahwa perusahaan tetap akan memberikan pendampingan pada korban karena masih memerlukan pemulihan psikis.

Sementara Achemat Yunus Kuasa Hukum Joyosemoyo Community menegaskan bahwa pihaknya telah menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Dalam komitmen yang dibacakan kuasa hukum Joyosemoyo Community, terdapat empat hal yang mereka tegaskan dan pastikan tidak akan terulang.

“Pertama, kami sangat menyesal melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat gaduh, melakukan kekerasan fisik dan verbal yang telah dilakukan oleh anggota Jaya Semuanya Komunitas terhadap karyawan PT BOT Finance Indonesia, pada tanggal 16 Juli 2025 di kantor PT BOT Finance Indonesia Surabaya,” ungkap Achemat.

Atas tindakan itu, lanjut Achemat, mereka dengan tulus meminta maaf pada PT BOT Finance Indonesia atau pihak-pihak yang dirugikan, atas tindakan anggota Joyosemoyo.

Pihak Joyosemoyo juga berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa seperti, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi maupun tindakan lain yang merugikan. Termasuk pada perusahaan-perusahaan pembiayaan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Terakhir, kami juga sepenuhnya menyadari bahwa tindakan-tindakan penguasaan objek jaminan/objek pembiayaan oleh kami terhadap debitur-debitur perusahaan pembiayaan yang dalam keadaan wanprestasi adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki implikasi pidana. Sehingga kami berjanji tidak melakukan lagi tindakan-tindakan tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya dan memaksa seorang pegawai mengembalikan kendaraan yang telah ditarik dari seorang debitur.

AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya juga membenarkan bahwa korban sempat diintimidasi oleh anggota ormas.

“Di sana benar ternyata ada kepala BOT Finance dibawa oleh lima orang, ke kantor Joyosemoyo kemudian ada beberapa intimidasi,” ujar Edy.

Atas kejadian tersebut, kelima pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun. Namun kini kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. (mansur)

 122 total views,  122 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!