MAKI Pusat Palangkaraya Mengutuk Keras P.T GSIP Yang Diduga Menyerobot Lahan di Luar HGU.

indopers.net | Pangkalanbun/ Kotawaringin Barat (Kobar) – Kasus dugaan penyerobotan lahan diluar HGU yang dilakukan oleh salah satu perusahaan raksasa perkebunan group Astra Argo Lestari TBK melalui anak usahanya PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi di Kabupaten Kotawaringin Barat memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, tidak terkecuali dari LSM MAKI.

Melalui koordinator Damang MAKi Pusat Palangkaraya Bambang S.Ag, MAKI pusat Kalteng mengutuk keras aksi penyerobotan lahan diluar HGU tersebut, yang dimana sudah lebih dari 30 tahun PT.GSIP menggarap lahan diluar HGU seluas lebih kurang 260 Ha.
Tindakan PT.GSIP Astra dengan menyerobot lahan diluar HGU merupakan pelanggaran berat terhadap aturan negara, Ketika warga lokal kesulitan mencari lahan untuk berkebun, justru perusahaan besar dengan seenaknya menggarap lahan diluar ijin yang dimiliki. saya mendukung investasi yang sesuai aturan, tetapi sangat keras terhadap investasi yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Penyerobotan lahan diluar HGU sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara karena perusahaan tidak membayar PBB atas lahan diluar HGU tersebut. Ditempat terpisah, Ketua Umum Organisasi BMT Kristianto D Tanjung, kembali meminta aparat penegak hukum dari Polda dan Kejati Kalteng untuk memeriksa PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi Astra Argo Lestari Group Area Kalteng.
Dugaan penggarapan lahan diluar HGU bukannya tanpa dasar, Kantor pertahanan Kab Kobar telah mengeluarkan surat yang menyebutkan titik-titik koordinat di berbagai blok afdeling Carlie, Fanta dan Golf yang diduga di luar HGU, memang tidak ada alas hak alias tidak ada HGU atau sejenisnya.
Jika Polda Kalteng dan Kejati tidak ada tanggapan, maka ormas Dewan pengurus pusat Betang Mandau Telawang akan melanjutkan laporannya ke Bareskrim dan Kejagung. (Hermansyah).
195 total views, 195 views today