Pemkab-DS Menyurati DPRD-DS Tentang “Penjelasan Dan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS Tahun Angaran 2025”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Terkait adanya surat yang dikirimkan DPRD Deli Serdang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan no 900.1.3/2617 tertanggal (26/6/2025) di tandatangani Ketua DPRD Zakky Shahry SH tentang adanya perbedaan pagu di Dinas Kesehatan dan RSUD H.Amri Tambunan mendapat tanggapan/balasan dari Pemkab Deli Serdang

Sebagai lembaga eksekutif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang segera membalas surat tersebut ke DPRD Deli Serdang selaku Legislatif dengan no 900.1.3/2613 tertanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo S.S
Surat jawaban penjelasan dan penyampaian perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 langsung di serahkan Sekdakab Timur Tumanggor S.Sos,MAP di dampingi Kaban Inspektorat Edwin Nasution SH,M.Si, Kaban Bappeda Dr.Ir. Remus Hasiholan Pardede M.Si, Kaban BPKAD Baginda Thomas Harahap SH, Kadis Kominfostan Drs Khairul Azman Harahap MAP kepada Plh Sekwan DPRD-DS Drs.Iwan Januar Salewa di ruangan Sekwan DPRD Jln Negara no 1, Kecamatan Lubuk Pakam. Rabu,(2/7/2025)
Pada kesempatan tersebut Kepala bagian keuangan (BPKAD) Baginda Thomas Harahap SH mengatakan
Sebagaimana surat yang di sampaikan DPRD ke Pemkab terkat adanya perbedaan pagu pada Dinas Kesehatan dan RSUD Amri Tambunan, hal itu merupakan alokasi gaji dan tunjangan ASN dari UPT RSUD Amri Tambunan (sub unit) ke Dinas Kesehatan sebagai organisasi induk
Perbedaan ini sebenarnya bukan jadi penghalang dalam pembahasan dan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 ini
“Ujar Baginda Thomas
Remus Hasiholan Pardede selaku Kepala Bappeda menambahkan.
Bahwa pengusulan rancangan perubahan KUA dan PPAS T/A 2025 telah di atur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri no 900.1.1/640/SJ Selain itu ketetapan waktu penyerahan dan pengesahan perubahan KUA dan PPAS T/A 2025 paling lambat tanggal 7 Juli 2025 dalam penilaian untuk indikator indeks pencegahan korupsi area penganggaran Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) KPK RI 2025
Dalam penyusunan RKPD tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap berdasarkan Surat Edaran Mendagri no 900.1.1/640/SJ dan berpedoman kepada Permendagri no 12 tahun 2024 selaku induk pemerintahan, yang dalam penyusunan tersebut termaktub program Presiden Prabowo Subianto “ASTA CITA” serta VISI/MISI Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo
Dalam urunan Undang-Undang no 23 tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif adalah merupakan bagian dalam pemerintahan itu sendiri, untuk itu marilah kita saling bersinergi, dan bekerjasama untuk membangun daerah Kabupaten Deli Serdang tercinta ini.
“Pungkas Remus Pardede
Drs.Iwan Januar Salewa selaku Plh Sekwan DPRD Deli Serdang setelah menerima surat dari Pemkab Deli Serdang mengatakan.
Surat ini akan secepatnya kami sampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahry SH dan semoga apa yang jadi harapan rakyat dan Pemerintah Kabupaten dapat segera di agendakan dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemkab kita
“Ucap Iwan Salewa
(Jhon Tobing)
824 total views, 405 views today